Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Jelang Puncak Arus Mudik, Ini Syarat Naik Kereta Api

Jelang Puncak Arus Mudik, Ini Syarat Naik Kereta Api Kredit Foto: Antara/Galih Pradipta
Warta Ekonomi, Jakarta -

PT Kereta Api Indonesia (Persero) terus mengingatkan kembali kepada seluruh pelanggan agar mematuhi syarat-syarat naik kereta api menjelang berlangsungnya puncak arus mudik pada 30 April atau H-2 Lebaran.

"Persyaratan naik KA pada masa Angkutan Lebaran ini perlu terus kami sampaikan kepada pelanggan terutama mereka yang jarang naik kereta api atau yang hanya menggunakan kereta api saat mudik saja, agar perjalanan dengan kereta api ke kampung halaman berlangsung tertib dan nyaman," ujar VP Public Relations KAI Joni Martinus dalam keterangan tertulis yang diterima, Selasa (26/4/2022).

Baca Juga: Mayoritas Pembeli Tiket Melalui Online, KAI Buka Peluang Tutup Loket Penjualan

Joni mengatakan, aturan naik kereta api saat ini menyesuaikan dengan SE Kementerian Perhubungan Nomor 39 dan 49 Tahun 2022. Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api Jarak Jauh.

Dalam aturan tersebut tertulis bahwa, pelanggan dengan sudah melaksanakan Vaksin ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19, sedangkan Vaksin kedua wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam, dan vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam.

Baca Juga: Jelang Libur Lebaran, KAI Pastikan Telah Maksimalkan Persiapan Mudik 2022

Bukan hanya itu, untuk pelanggan yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam, pelanggan berusia 6-17 tahun yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen, dan pelanggan berusia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan

"Pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan akan ditolak untuk berangkat dan dipersilakan untuk membatalkan tiketnya," ujarnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Djati Waluyo
Editor: Ayu Almas

Bagikan Artikel: