Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Eng Ing Eng, Polisi Ungkap Kabar Terbaru Kasus Pendeta Saifuddin Ibrahim

Eng Ing Eng, Polisi Ungkap Kabar Terbaru Kasus Pendeta Saifuddin Ibrahim Kredit Foto: Youtube/Suara
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko menguak kabar terbaru kasus Pendeta Saifuddin Ibrahim yang diduga melakukan penistaan agama.

Menurut Kombes Gatot, penyidik masih menyelidiki terkait keberadaan Syaifuddin yang diduga berada di Amerika Serikat. 

Baca Juga: Pendeta Saifuddin Bela Ade Armando: Kadrun Selama Baca 300 Ayat Itu Akan Menyiksa Orang

"Masih diusut penyidik soal lokasinya. Sudah ditangani," ujar Kombes Gatot kepada GenPI.co di Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Senin (25/4). 

Kombes Gatot menjelaskan Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipisiber) Bareskrim Polri tengah berkoordinasi dengan interpol luar negeri terkait kasus tersebut. 

Selain itu, dia mengatakan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) telah diterima Kejaksaan Agung (Kejagung). 

"Jadi, sekarang sudah masuk penyidikan terkait dugaan penistaan agama itu. Nah, suratnya juga sudah diterima Kejagung," jelasnya. 

Semenara itu, Kejaksaan Agung mengaku telah menerima SPDP enam hari setelah diterbitkan Dittisiber Polri pada 22 Maret 2022. 

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana menuturkan sebanyak delapan jaksa yang akan mengawal kasus Saifudin Ibrahim. 

"Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung telah menunjuk 8 (delapan) orang Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mengikuti perkembangan penyidikan perkara tindak pidana," ucap Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, Jumat (8/4). 

Seperti diketahui, Saifuddin Ibrahim dijerat dengan Pasal 45A ayat (2) Jo. Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. 

Lalu, Pasal 14 Ayat (1) dan (2) dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 156a huruf a KUHP. 

Ketut Sumedana menyebut pasal itu berkaitan dengan dugaan tindak pidana ujaran kebencian berdasarkan Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA), lalu pencemaran nama baik dan/atau penistaan agama. 

Selain itu, kata dia, Syaifuddin Ibrahim dijerat pasal tindak pidana pemberitahuan bohong dan/atau dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat serta informasi yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap. 

 "Tim JPU akan mempelajari berkas perkara yang diterima dari penyidik," ujarnya.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Adrial Akbar

Bagikan Artikel: