Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Tegas! Gerindra Desak DPR Minta Pemerintah Sediakan Vaksin Halal

Tegas! Gerindra Desak DPR Minta Pemerintah Sediakan Vaksin Halal Kredit Foto: Antara/Ari Bowo Sucipto
Warta Ekonomi, Jakarta -

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, M Irfan Yusuf Hasyim mengatakan pemerintah harus lebih transparan terhadap berbagai hal yang berkaitan dengan vaksin halal.

Hal ini menyusul dikabulkannya putusan Majelis Agung (MA) atas judicial review yang diajukan oleh Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI) soal vaksin halal. Utamanya terkait status vaksin primer dan booster menggunakan vaksin halal, hingga harga test swab dan PCR yang masih tinggi.

“Masyarakat menilai bahwa pemerintah saat ini tidak transparan berkaitan dengan bagaimana produksi dan ketersedian vaksin halal, bagaimana distribusi vaksinnya? informasi yang kami terima sudah banyak yang Kadaluarsa. Kemudian tidak transparan terhadap harga dari PCR, harga dari test rapid yang lain. Keputusan MA ini seharusnya membuat pemerintah menjadi lebih transparan agar masyarakat percaya dengan program vaksinasi” kata dia kepada wartawan, Selasa 26 April 2022.

Apabila pemerintah enggan melaksanakan putusan MA tersebut, dirinya menilai bahwa ada sesuatu yang bermasalah dalam kebijakan vaksin ini. Kata dia jika demikian maka ada salah tata kelola kebijakan oleh pemerintah.

Baca Juga: Omongan Rocky Gerung Nggak Main-main, Duga PDIP Tidak Mau Lagi Opung Luhut di Kabinet Jokowi

“Pemerintah wajib melaksanakan keputusan MA, kalau pemerintah tidak melaksanakan putusan MA kita bisa menilai ada apa sebenarnya pemerintah ini,” ujarnya.

Pria yang akrab disapa Gus Irfan itu menambahkan, ia juga akan meminta kepada Komisi IX DPR, khususnya fraksi Gerindra untuk mendorong pemerintah menyediakan vaksin yang benar-benar halal untuk menjawab harapan masyarakat. Dia pun mengaku bersyukur atas adanya putusan itu.

“Karena itu, saya berharap teman-teman fraksi di Gerindra juga mendorong pemerintah untuk segera menyiapkan vaksin yang benar-benar halal sebagai harapan masyarakat kita, terutama umat Islam. Jangan dipaksa dan diwajibkan tapi tidak diberi pilihan alternatif terkait kehalalannya,” ujar dia.

Untuk diketahui, vaksin COVID-19 bagi umat muslim di Tanah Air wajib berstatus halal sesuai putusan Mahkamah Agung (MA). Pemerintah wajib memenuhinya setelah Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI) selaku pemohon menang di tingkat MA.

Putusan Mahkamah Agung itu teregister Nomor 31 P/HUM/2022 Tanggal 14 April 2022 — Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI) yang dalam hal ini diwakili oleh Ketua Umum, Ahmad Himawan. Adapun hakim, yang menyidangkan diketuai Hakim Ketua Supandi, Hakim Anggota Yodi Martono Wahyunadi, Is Sudaryono dan Panitera Teguh Satya Bhakti. Adapun statusnya berkekuatan hukum tetap.

Baca Juga: Pria Buleleng Diringkus usai Curi Tabung Gas-Barang Elektronik

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Bayu Muhardianto

Bagikan Artikel: