Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Tegas! Gerindra Desak DPR Minta Pemerintah Sediakan Vaksin Halal

Tegas! Gerindra Desak DPR Minta Pemerintah Sediakan Vaksin Halal Kredit Foto: Antara/Ari Bowo Sucipto

Putusan MA yang dimaksud adalah hasil judicial review atau uji materi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 99/2020 tentang pengadaan vaksin yang diajukan oleh YKMI. Dalam salinan putusanya, MA menjelaskan pemerintah tak bisa serta merta mamaksakan kehendaknya kepada warga negara Indonesia untuk divaksin dengan alasan apapun dan tanpa syarat.

Baca Juga: Anies Baswedan dan Jokowi "Mesra" di Sirkuit Formula E, Rocky Gerung: 7 dari 10 Buzzer Bunuh Diri!

"Bahwa pemerintah dalam melakukan program vaksinasi COVID-19 di wilayah Negara Republik Indonesia, tidak serta-merta dapat memaksakan kehendaknya kepada warga negara untuk divaksinasi dengan alasan apa pun dan tanpa syarat, kecuali adanya perlindungan dan jaminan atas kehalalan jenis vaksin Covid-19 yang ditetapkan, khususnya terhadap umat Islam," demikian bunyi putusan MA seperti dikutip, Kamis 21 April 2022.

Baca Juga: Pria Buleleng Diringkus usai Curi Tabung Gas-Barang Elektronik

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Bayu Muhardianto

Bagikan Artikel: