Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Otto Hasibuan Digugat Anggota Peradi ke PN Jakarta Barat

Otto Hasibuan Digugat Anggota Peradi ke PN Jakarta Barat Kredit Foto: Peradi

"Adanya SK Dirjen AHU ini maka semakin membuktikan bahwa masa kepengurusan Otto Hasibuan sudah berakhir, karena tidak akan mungkin Dirjen AHU mendaftarkan perubahan anggaran dasar dan Otto Hasibuan sebagai ketua umum. Lalu, Dirjen AHU tidak mungkin membatalkan yang sudah dibatalkan oleh pengadilan Mahkamah Agung. Saya mohon semua iuran, biaya sertifikat dan biaya PKPA dikembalikan," kata Hana.

"Kami juga menunggu apakah akan banyak pengacara pemegang kartu advokat akan mengajukan gugatan kepada Otto Hasibuan atau apakah sudah waktunya mengundurkan karena masalah hukumnya sudah mengerucut," tukasnya.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: