Kemendagri Ingatkan Pemda Antisipasi Kasus Covid-19 Melonjak Usai Libur Lebaran 2022
"Ada 1 daerah kasusnya 5 per hari tapi masih di level 3. Iya, itu masih perlu respons dan tracing per harinya bagaimana. Tadi pertanyaannya, apa kriterianya (penentuan Level PPKM). Pertama disesuaikan dengan indikator upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanganan pandemi. Kemudian agregat skor penularan, ditambah skor kapasitas respons, ditambah skor level vaksin. Nah, nanti ketiga hal ini diagregasi berdasarkan rumus yang sudah ditetapkan oleh Kemenkes," jelas Safrizal.
Safrizal yang juga Wakil Ketua Satgas Nasional Penanganan Covid-19 menjelaskan kriteria apa saja yang perlu dimiliki suatu daerah agar bisa masuk dalam kategori Level 1. Ia juga menjawab pertanyaan terkait alasan memperpanjang level tertentu kepada suatu daerah.
Baca Juga: OJK: Vaksinasi Covid-19 Dapat Mendorong Pemulihan Perekonomian Domestik
"Iya, benar. Normal di era pandemi itu berada di level 1, namun harus tetap menerapkan prokes. Di Jawa-Bali sendiri maupun di luar Jawa-Bali sudah tidak ada yang level 4. Artinya sudah tidak ada yang pembatasan berat. Karena kalau level 4 itu hanya boleh 50 persen itu kegiatannya. Hari ini kita bersyukur, baik Jawa maupun luar Jawa-Bali rata rata di level 1 dan 2. Kita berharap daerah daerah yang di level 3, kita dapat periksa sama-sama kenapa hal itu terjadi," katanya.
Terkait kebijakan saat Idulfitri, pemerintah membolehkan masyarakat melakukan halalbihalal. Namun, pemerintah tetap mengingatkan masyarakat terkait potensi penularan saat makan bersama pada momen tersebut. Safrizal menuturkan, pemerintah telah menerbit aturan halalbihalal di setiap daerah, baik yang berada di Level 1, 2, dan 3.
"Sekarang bagi pejabat pemerintah, open house belum boleh. Tetapi bagi masyarakat, terutama bagi kegiatan halalbilhalal diperkenankan, mudik diperkenankan, tapi kembali lagi bukan berarti kita tidak ada kasus, jadi kita tetap bisa waspada sehingga kewaspadaan kita itu bisa me-maintenance kondisi baik yang sudah berjalan," urainya.
Baca Juga: Covid-19 Kembali Mengganas, Warga Panik, Mi Instan, Buah, Sayuran Menghilang dari Pasaran
Safrizal menekankan, dalam menjalankan aktivitas perayaan Lebaran nanti seperti halalbihalal, masyarakat harus memperhatikan sejumlah aturan. Hal itu salah satunya terkait persentase pembatasan kehadiran masyarakat berdasarkan Level PPKM di daerahnya masing-masing. Kebijakan tersebut diterapkan agar memudahkan petugas melakukan tracing bila terjadi kasus.
"Kalau dia level 3 hanya boleh 50 persen dari kapasitas ruangan. Untuk kategori level 2, (hanya boleh) 75 persen, dan untuk level 1 boleh 100 persen. Tetapi untuk ketentuan di atas 100 orang berkumpul, diminta untuk tidak makan-makan di tempat," jelasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Rena Laila Wuri
Editor: Ayu Almas
Tag Terkait: