Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Lah Partai Ini Ingin Nama JIS Diganti, Minta Anies Baswedan Patuhi Peraturan!

Lah Partai Ini Ingin Nama JIS Diganti, Minta Anies Baswedan Patuhi Peraturan! Kredit Foto: Antara/Aprillio Akbar
Warta Ekonomi, Jakarta -

Anggota Fraksi Partai Gerindra DPRD DKI Jakarta Syarif meminta Gubernur Anies Baswedan mempertimbangkan agar mengganti nama Jakarta International Stadium (JIS) dengan menggunakan bahasa Indonesia.

Penamaan fasilitas publik menggunakan bahasa Indonesia tercantum dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

Baca Juga: Ngaku Kecewa dengan Anies Baswedan, Eggi Sudjana: Umat Terjebak Lagi...

Dalam Pasal 36 ayat 3 UU disebutkan bahwa bahasa Indonesia wajib digunakan untuk nama bangunan atau gedung, jalan, apartemen atau permukiman, perkantoran, kompleks perdagangan, merek dagang, lembaga usaha, lembaga pendidikan, organisasi yang didirikan atau dimiliki oleh warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia.

“Saya mendorong Pak Anies untuk mematuhi Undang-undang itu karena kewajiban kepala daerah adalah menjalankan UU pemerintah daerah,” ucap Syarif, Selasa (10/5).

Walau tak diganti namanya, Pemprov DKI Jakarta setidaknya harus memakai terjemahan untuk stadion kandang klub Persija itu.

“Memang padanan kata untuk mengikat memori publik itu agak susah kalau bahasa Indonesi, ada yang mengatakan demikian. Namun, itu kan undang-undangnya,” tutur dia.

Sekretaris Komisi D DPRD DKI Jakarta itu pun mengusulkan nama pengganti untuk JIS.

“Predikat, objek, menerangkan, dan diterangkan. Kalau Indonesia itu menerangkan jadi Stadion Internasional Jakarta,” tambah Syarif.

Sebelumnya, penggunaan nama JIS disorot oleh eks anggota Ombudsman Alvin Lie yang dalam pernyataannya menyinggung soal Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

Kewajiban penggunaan bahasa Indonesia tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) 63 Tahun 2019 yang diterbitkan Presiden Joko Widodo.

Baca Juga: Soroti Instruksi Jokowi, Masinton Pasaribu Wanti-wanti Soal Menteri Ngebet Jadi Capres 2024

Pada Pasal 3 Perpres disebutkan bawah stadion olahraga termasuk dalam bangunan atau gedung yang penamaannya diwajibkan menggunakan bahasa Indonesia.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Aldi Ginastiar

Bagikan Artikel: