Prof Henri Bela Rektor ITK yang Dipecat: 'Ini Salah Ucap, Pemerintah Tunduk Pada Pengadilan Medsos'
“@henrysubiakto menyebut ; Equality before the law (Asas persamaan di hadapan hukum)Mrpkan Salah satu prinsip negara hukum. Asas tsb menegaskan bhw setiap warga negara bersamaan kedudukannya di hadapan hukum dgn tdk ada pengecualian. Ngapa Lo gak ngomong hal beginian,” kata @YandraD31.
“Mmg tdk ada pasal yg dilanggar, tp apakah rektor cocok berkata demikian, kurang bijaksana mnurut saya,” jelas @Causalitas.
Sebelumnya, Kemendibudristek memberhentikan rektor ITK dari posisi reviewer Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) seusai unggahannya yang dinilai banyak pihak bernuansa diskriminasi, ujaran kebencian, dan menyinggung SARA.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: