Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kenalkan Dua RUU Terbarunya, Inggris Akan Dukung Cryptocurrency

Kenalkan Dua RUU Terbarunya, Inggris Akan Dukung Cryptocurrency Kredit Foto: Unsplash/Kanchanara
Warta Ekonomi, Jakarta -

Inggris telah memperkenalkan dua Rancangan Undang Undang, baik mengenai penyitaan dan dukungan untuk cryptocurrency sebagai bagian dari pernyataan Pangeran Charles di Pembukaan Parlemen Negara Bagian.

Dalam publikasi Selasa lalu (10/5/2022) yang dirilis oleh Kantor Perdana Menteri Inggris, pemerintah mengatakan akan membahas peraturan kripto di negara itu dengan diperkenalkannya RUU Jasa Keuangan dan Pasar dan RUU Kejahatan Ekonomi dan Transparansi Perusahaan.

Baca Juga: Perdana Menteri Rusia: Saat Ini secara Kolektif Rusia Miliki US$130 Miliar dalam Cryptocurrency

Yang pertama bertujuan untuk memperkuat industri jasa keuangan negara itu, termasuk dengan mendukung "adopsi cryptocurrency yang aman." Menurut undang-undang jasa keuangan yang diusulkan, langkah itu akan "[memotong] birokrasi di sektor keuangan" dalam upaya untuk menarik investor ke Inggris.

RUU kejahatan mengusulkan "menciptakan kekuatan untuk lebih cepat dan mudah merebut dan memulihkan aset kripto" untuk mengurangi risiko bagi individu yang ditargetkan oleh serangan ransomware. Publikasi itu mengatakan biaya sosial dan ekonomi karena kejahatan keuangan diperkirakan mencapai £8,4 miliar per tahun atau lebih dari $10,3 miliar pada saat publikasi.

Pembukaan Parlemen Negara Bagian hari Selasa adalah pertama kalinya Ratu Elizabeth II tidak dapat hadir sejak 1963 karena masalah mobilitas yang dilaporkan. Namun, Kantor Perdana Menteri masih menyebut agenda legislatif yang membahas masalah ekonomi, kejahatan, pandemi yang sedang berlangsung, dan kepemimpinan sebagai "Pidato Ratu." Pangeran William dan Duchess of Cornwall juga hadir.

Baca Juga: HEdpAY: Platform Innovasi yang Gabungkan Bank Tradisional dan Crypto Finance

Pidato Ratu mengikuti Kementerian Ekonomi dan Keuangan Inggris yang menyatakan pada bulan April bahwa mereka bermaksud untuk "mengambil langkah-langkah legislatif yang diperlukan" untuk membawa stablecoin ke dalam kerangka peraturannya sebagai bagian dari "paket tindakan".

Hal ini bertujuan untuk menggabungkan aset kripto dan teknologi blockchain. Financial Conduct Authority dan Bank of England juga telah menyerukan perusahaan kripto untuk menegakkan sanksi yang dikenakan pada Rusia setelah invasi ukraina.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Nuzulia Nur Rahma
Editor: Ayu Almas

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: