Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Heboh Pasangan Gay, Muhadjir Effendy Bilang Bukan Urusan Kementeriannya: Kalau Pasangan Itu Hamil...

Heboh Pasangan Gay, Muhadjir Effendy Bilang Bukan Urusan Kementeriannya: Kalau Pasangan Itu Hamil... Kredit Foto: Instagram Deddy Corbuzier

Dalam cuitannya, Mahfud menyebut tidak ada hukum Indonesia yang bisa menjerat Deddy Corbuzier maupun kaum LGBT.

"Contoh lain, Pancasila mengajarkan bangsa Indonesia berketuhanan tapi tak ada orang dihukum karena tak bertuhan (ateis). Mengapa? Ya, karena belum diatur dengan hukum. Orang berzina atau LGBT menurut Islam juga tak bisa dihukum karena hukum zina dan LGBT menurut KUHP berbeda dengan konsep dalam agama," cuit Mahfud.

Baca Juga: Ahok Disebut Gagal Pimpin Jakarta, Omongan Refly Harun Mendalam, Nama Anies Baswedan Disebut, Simak!

Mahfud juga menyoroti soal Pasal 292 KUHP tentang pencabulan yaitu, "Orang dewasa yang melakukan perbuatan cabul dengan orang lain sesama kelamin, yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya belum dewasa, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun."

Dia menjelaskan bahwa pasal itu hanya mengatur soal larangan homoseksual atau lesbian antara orang dewasa dan anak-anak, tetapi tidak ada pasal yang menjerat pelaku homoseksual atau lesbian sesama orang dewasa. [Antara]

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Bayu Muhardianto

Bagikan Artikel: