Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Heboh Pasangan Gay, Muhadjir Effendy Bilang Bukan Urusan Kementeriannya: Kalau Pasangan Itu Hamil...

Heboh Pasangan Gay, Muhadjir Effendy Bilang Bukan Urusan Kementeriannya: Kalau Pasangan Itu Hamil... Kredit Foto: Instagram Deddy Corbuzier
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy menyebut konten podcast Deddy Corbuzier yang mengundang pasangan homoseksual sebagai narasumber bukan urusan kementeriannya.

"Saya itu, nanti kalau pasangan itu bisa hamil dan melahirkan baru itu urusannya Kemenko PMK," kata Muhadjir di Istana Wakil Presiden Jakarta, Rabu (11/5/2022).

Diketahui Deddy Corbuzer menuai kontroversi setelah mengundang pasangan homoseksual dalam podcast Close The Door yaitu Ragil Mahardika asal Indonesia yang memiliki pasangan asal Jerman, Fredik Vollert.

Cerita Ragil dan pasangannya itu dinilai mempromosikan LGBT Indonesia sehingga diprotes oleh warganet.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD bahkan ikut mencuit mengenai konten LGBT Deddy Corbuzer tersebut pada Rabu (11/5/2022).

Baca Juga: Elektabilitas Tinggi, Dua "Pembantu" Jokowi Disebut Bisa "Dikawinkan" untuk Pilpres 2024

"Ke Prof Mahfud itu, jangan ke saya, baru kalau nanti pasangan itu melahirkan lah itu baru urusan saya," tambah Muhadjir sambil bercanda.

Dalam cuitannya, Mahfud menyebut tidak ada hukum Indonesia yang bisa menjerat Deddy Corbuzier maupun kaum LGBT.

"Contoh lain, Pancasila mengajarkan bangsa Indonesia berketuhanan tapi tak ada orang dihukum karena tak bertuhan (ateis). Mengapa? Ya, karena belum diatur dengan hukum. Orang berzina atau LGBT menurut Islam juga tak bisa dihukum karena hukum zina dan LGBT menurut KUHP berbeda dengan konsep dalam agama," cuit Mahfud.

Baca Juga: Ahok Disebut Gagal Pimpin Jakarta, Omongan Refly Harun Mendalam, Nama Anies Baswedan Disebut, Simak!

Mahfud juga menyoroti soal Pasal 292 KUHP tentang pencabulan yaitu, "Orang dewasa yang melakukan perbuatan cabul dengan orang lain sesama kelamin, yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya belum dewasa, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun."

Dia menjelaskan bahwa pasal itu hanya mengatur soal larangan homoseksual atau lesbian antara orang dewasa dan anak-anak, tetapi tidak ada pasal yang menjerat pelaku homoseksual atau lesbian sesama orang dewasa. [Antara]

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Bayu Muhardianto

Bagikan Artikel: