Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Geram Soal Kasus Penculikan 12 Anak di Bogor-Jakarta, KemenPPPA Minta Hukum Tegas Pelaku!

Geram Soal Kasus Penculikan 12 Anak di Bogor-Jakarta, KemenPPPA Minta Hukum Tegas Pelaku! Kredit Foto: Rena Laila Wuri

Nahar berharap orang tua, pengelola ruang bermain anak, pengelola lingkungan perumahan dapat memberikan pendampingan dan pengawasan terhadap anak yang melakukan aktivitas di luar rumah baik saat bermain, rekreasi atau olah raga. Anak juga diminta agar tidak bermain sendirian di tempat sepi apalagi tanpa pengawasan orang tua. Selain itu, anak perlu mendapat bekal informasi agar tidak mudah terpengaruh oleh bujuk rayu orang yang tidak dikenal sekalipun mengaku sebagai aparat keamanan. 

KemenPPPA melalui Deputi Perlindungan Khusus Anak telah menurunkan tim untuk mendalami informasi terkait kasus tersebut dan memastikan korban mendapat perlindungan. Tim juga langsung melakukan pengecekan kasus tersebut menyatakan, pelaku penculikan seorang residivis tetapi bukan ex-narapidana terorisme.

Baca Juga: Tegas! KemenPPPA Minta Ayah Pemerkosa Anak Kandung di Bengkulu Utara Segera Ditangkap

“Penculik sempat mengaku-ngaku kepada polisi sebagai ex-narapidana terorisme. Tapi setelah dilakukan pengecekan oleh Densus 88 dan BNPT, pengakuan itu tidak terbukti. Tidak benar pelaku ex-narapidana terorisme. Yang benar, pelaku pernah menjadi terpidana pencurian HP dan pelaku pembakaran rumah almarhum Ustad Jefri Al Buchori,” kata Nahar. 

Nahar mengemukakan tim turun untuk melakukan pemantauan terhadap korban anak dan memastikan mereka mendapatkan perlindungan. Ia menjelaskan tim psikologi Polri dan Kementerian Sosial telah melakukan pendampingan terhadap korban. Kondisi korban diketahui cukup stabil namun akan tetap dilakukan pendampingan untuk menjaga kondisi mentalnya.

Baca Juga: Sindir Abdul Somad Dideportasi dari Singapura, Eko Kuntadhi: Mau Bilang Khilafah Adalah Solusi...

Nahar menegaskan harus ada hukum berat terhadap pelaku atas tindakan kejahatannya. Pelaku dapat diancam sangkaan kumulatif keduanya yaitu Perbuatan Cabul Anak dan Penculikan Anak, sebagaimana Pasal 76E dan Pasal 76F UU 35/2014 jo Pasal 82 UU 17/2016, dan Pasal 83 UU 35/2014 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 KUHP, ditambah sepertiga, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun, denda paling banyak Rp. 5 milyar, korban berhak mengajukan ganti kerugian dalam bentuk restitusi kepada pelaku, dan dapat dikenai pemasangan alat Pendeteksi elektronik karena korbannya lebih dari satu anak, Pengumuman Identitas Terdakwa dan Rehabilitasi.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rena Laila Wuri
Editor: Aldi Ginastiar

Bagikan Artikel: