Anggota DPR RI periode 2014-2019 ini mengatakan karut-marut angkutan penyeberangan selama ini akibat ASDP diberikan kekuasaan sangat besar karena merangkap sebagai fasilitator, operator dan regulator tetapi tidak diawasi dengan baik oleh pemerintah.
“ASDP seharusnya fokus saja sebagai penyedia jasa kepelabuhanan atau fasilitator, tidak usah menjadi operator kapal atau regulator yang mengatur kapal-kapal lain. Ini melanggar Undang-Undang No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, yang mengamanatkan pemisahan peran antara operator dan regulator,” kata Bambang Haryo yang juga disapa BHS.
Dia yakin Kemenhub selaku regulator mengetahui semua persoalan di angkutan penyeberangan, termasuk masalah tiket online yang menyulitkan masyarakat. Namun, ASDP tidak dievaluasi dan dibiarkan bertindak semaunya.
"Gapasdap sudah menawarkan diri untuk memberikan masukan ke ASDP terkait tiket online ini tetapi tidak ditanggapi dengan baik. Ada apa,” ungkapnya.
Menurut BHS, lemahnya pengawasan terhadap ASDP membuat masalah kekurangan dermaga dan fasilitas pelabuhan tidak pernah diatasi.
Masalah keamanan juga tidak diperhatikan, terbukti belum ada satu pun pelabuhan ASDP yang lulus International Ship and Port Facility Security (ISPS) Code.
“Padahal angkutan penyeberangan itu sangat penting bagi negara kepulauan seperti Indonesia. ASDP itu kan singkatan dari Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan, jadi perhatikan juga angkutan sungai dan danau yang jumlahnya lebih besar lagi,"
"Saatnya ASDP berbenah dan kembali ke khittah, fokus sebagai fasilitator supaya bisa melayani masyarakat dengan profesional,” kata BHS.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: