Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Beli Furniture Sekarang Gak Perlu Khawatir! IKEA Gandeng PasarPolis untuk Perlindungan Barang

Beli Furniture Sekarang Gak Perlu Khawatir! IKEA Gandeng PasarPolis untuk Perlindungan Barang Kredit Foto: Reuters/Neil Hall

"Bagi kami, menciptakan rasa aman dalam berbelanja merupakan salah satu upaya mewujudkan visi kami yakni menciptakan kehidupan sehari-hari yang lebih baik bagi banyak orang. Rasa aman itu kami hadirkan melalui terbukanya kesempatan bagi para pelanggan untuk memperoleh proteksi furnitur yang dapat diakses dengan mudah, murah, dan menyenangkan sebagaimana yang PasarPolis dapat hadirkan bagi mereka," ujarnya. 

Pelanggan dapat mengakses furniture protection secara offline di area I-Counter & Service Desk IKEA Indonesia. Beragam furnitur dari kategori kursi, meja, sofa, lemari, hingga matras dapat memperoleh perlindungan yang berlaku hingga satu sampai dua tahun sejak melakukan pembelian produk.

Baca Juga: Jalin Kerja Sama, PasarPolis dan Shopee Hadirkan Produk Asuransi Rawat Inap

Selain itu, PasarPolis juga menghadirkan proses klaim asuransi yang mudah dan cepat, cukup dengan mengakses portal klaim online PasarPolis melalui https://ikea.pasarpolis.io/.

Terdapat kondisi-kondisi tertentu yang memungkinkan pelanggan untuk melakukan klaim proteksinya, seperti jika terjadi pencurian maka pelanggan berhak memperoleh perlindungan sebesar harga pembelian produk atau maksimal hingga 100 juta rupiah. 

Baca Juga: Jual Saham ke Masyarakat, Saham Perusahaan Furnitur Sempat Galak di Awal tapi Melempem di Akhir

Sementara itu, apabila terjadi kerusakan total pada barang yang diakibatkan oleh kecelakaan atau bencana alam, maka pelanggan akan mendapatkan perlindungan sebesar harga produk yang dibelinya.

Lebih lanjut, jika terjadi kerusakan pada saat perakitan produk mandiri, maka perlindungan yang diberikan mencapai 40% dari harga produk yang diasuransikan. 

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Nuzulia Nur Rahma
Editor: Ayu Almas

Bagikan Artikel: