Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

UAS Dideportasi, LBH Pelita Umat Surati Kemenlu Singapura: Ini Fitnah yang Sangat Keji!

UAS Dideportasi, LBH Pelita Umat Surati Kemenlu Singapura: Ini Fitnah yang Sangat Keji! Ust Abdul Somad | Kredit Foto: Instagram/Ust Abdul Somad
Warta Ekonomi, Jakarta -

Lembaga Bantuan Hukum (LBH Pelita Umat) langsung menyurati Kementerian Luar Negeri Singapura (Kemenlu) terkait penangkalan Ustaz Abdul Somad (UAS) di negara Singapura. Surat ini dikirim untuk meminta klarifikasi dan teguran kepada Kementerian Luar Negeri Singapura.

"LBH Pelita umat hari ini mengirimkan surat klarifikasi dan teguran kepada Kementerian Luar Negeri Singapura terkait Penangkalan UAS di negara Singapura," kata Ketua LBH Pelita Umat Chandra Purna Irawan, kepada Republika.co.id, Rabu (18/5/2022).

Chandra menyampaikan, LBH Pelita Umat merupakan lembaga bantuan hukum yang berkhidmat dan membela kepentingan umat, Islam, tokoh-tokoh muslim dan organisasi dakwah sehingga memiliki kepentingan untuk melakukan klarifikasi dan pembelaan berkaitan dengan apa yang terjadi pada umat Islam. 

Baca Juga: Sikapi Soal UAS, Sekjend Syarikat Islam Sebut Singapura Langgar Resolusi PBB Tentang Islamphobia

Chandra menjelaskan bahwa apa yang terjadi kepada UAS bukanlah deportasi melainkan Penangkalan. Penangkalan adalah larangan terhadap orang asing untuk masuk wilayah negara berdasarkan alasan keimigrasian Pemerintah setempat. Jika di Indonesia. "Penangkalan dapat merujuk kepada Peraturan Pemerintah No 30 Tahun 1994 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pencegahan dan Penangkalan," katanya.

Chandra menjelaskan bahwa keputusan penangkalan terhadap orang asing yang berlaku di Indonesia merujuk pada PP 30/1994 ditetapkan oleh Menteri, Jaksa Agung, atau Panglima Angkatan Bersenjata Republik Indonesa. Hal ini sesuai dengan wewenang dan tanggung jawab masing-masing berdasarkan Undang-undang No. 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian.

"Untuk penangkalan karena alasan yang bersifat keimigrasian atau alasan pemeliharaan dan penegakan keamanan dan pertahanan negara," katanya.

Baca Juga: Ustaz Abdul Somad (UAS) Nggak Boleh ke Singapura, Pembahasan Fahri Hamzah Nggak Main-main, Simak!

Chandra menuturkan, bahwa berdasarkan penangkalan yang alasan bersifat keimigrasian telah diklarifikasi oleh UAS bahwa seluruh dokumen telah lengkap. Sehingga yang menjadi pertanyaan adalah alasan pemeliharaan dan penegakan keamanan dan pertahanan negara. 

"Apakah UAS masuk kategori orang yang dituduh teroris, radikal, mengancam keamanan negara, berbahaya sehingga ditangkal masuk Singapura. Jika ini yang menjadi alasannya, maka ini adalah fitnah yang sangat keji," katanya.

Sebelumnya Kedutaan Besar Indonesia di Singapura menanggapi pemberitaan mengenai Ustaz Abdul Somad (UAS) yang dikabarkan dideportasi dari Singapura. Duta Besar (Dubes) RI untuk Singapura Suryopratomo menjelaskan, UAS sejak awal tidak diizinkan untuk masuk Singapura lantaran tak memenuhi kriteria warga asing yang berkunjung ke Singapura.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ayu Almas

Bagikan Artikel: