Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Jangan Terulang, Singapura Tegas dengan Larangan-larangan Ini buat Pelancong, Simak Ya!

Jangan Terulang, Singapura Tegas dengan Larangan-larangan Ini buat Pelancong, Simak Ya! Kredit Foto: Shutterstock
Warta Ekonomi, Singapura -

Singapura, negara yang terdapat di lepas ujung selatan Semenanjung Malaya ini memang terkenal dengan berbagai aturan ketat untuk menjaga ketertiban yang ada di negara tersebut. Lantas apa saja larangan di Singapura tersebut?

Pemberlakuan aturan yang ada di negara tersebut tidak hanya berlaku bagi para penduduk asli saja, tetapi juga untuk orang luar yang mengunjungi negara tersebut. Semua wajib mematuhi peraturan ataupun undang-undang yang diberlakukan. 

Baca Juga: Usai UAS Ditolak Masuk: Singapura Memusuhi Umat Islam Indonesia?

Bukan sekadar larangan biasa yang berkaitan dengan tindak-tindak kriminal, tetapi juga berbagai hal yang bisa mengganggu kenyamanan orang-orang yang ada disekitarnya.

Orang-orang luar seperti halnya dari Indonesia, kerap menyebut bahwa aturan-aturan dan larangan yang ditetapkan di negara tersebut terlihat seperti aneh dan konyol.

Apa saja hal yang dilarang untuk dilakukan di negara tersebut? Simak ulasan berikut.

1. Mengunyah Permen Karet

Peraturan pertama ini merupakan yang paling terkenal di berbagai negara dan menjadi identik di Singapura. Aturan tersebut sudah berlaku sejak tahun 1992, saat pemerintah di negara tersebut menyadari bahwa permen karet dapat memicu sejumlah gangguan publik.

Salah satu hal yang memicu adanya larangan tersebut adalah perilaku warganya yang kerap menempelkan sisa permen karet pada sensor pintu di kereta Mass Rapid Transit sehingga menjadikan sensor tersebut tidak berfungsi dengan benar.

Akibatnya, pemerintah di negara tersebut melarang adanya warga yang menjual atau bahkan mengimpor permen karet. Jika ada yang ketahuan melakukan hal tersebut, maka akan dikenakan sanksi berupa denda yang cukup besar, bahkan hingga mendapatkan hukuman penjara.

2. Menyalakan Petasan

Singapura juga melarang adanya petasan apalagi yang memiliki dentuman keras. Aturan tersebut dikecualikan pada perayaan festival tertentu, misalnya pada saat perayaan kemerdekaan alias National Day yang jatuh pada setiap tanggal 9 Agustus.

3. Shisha

Sejak tahun 2016, pemerintah Singapura melarang adanya Shisha karena dianggap bisa menjadi permulaan warga yang non-perokok memiliki kebiasaan buruk merokok dan bahkan menjadi kecanduan tembakau.

Baca Juga: Tanggapi Insiden UAS, Sandiaga: Wisatawan Singapura Sekarang Nomor Dua Tertinggi di Indonesia

4. Rokok Elektrik/Vape

Pada tahun 2018, pemerintah Singapura melarang adanya rokok elektrik dengan alasan yang sama pada larangan Shisha.

Jika ada yang ketahuan menggunakan atau memiliki vape, bahkan di rumah pribadi, maka akan dikenakan denda yang cukup besar terlebih pada yang melakukan impor dan distribusi pada rokok elektrik tersebut.

5. Telanjang

Pemerintah Singapura melarang warganya untuk bertelanjang di ruang publik ataupun di tempat tinggal pribadi. Dalam artian, jendela harus tertutup rapat sebelum tidak mengenakan pakaian di dalam rumah.

Jika ada yang ketahuan, maka orang tersebut harus membayar denda sebesar 2.000 dollar Singapura atau setara dengan Rp 21 juta. Tidak hanya itu, orang yang melanggar aturan tersebut juga akan dipenjara selama tiga bulan, ataupun kombinasi antara keduanya.

6. Memelihara, atau Memperjualbelikan Hewan Eksotis

Singapura melarang warganya untuk memelihara, membiakkan, atau bahkan menjual spesies amfibi, kadal, ataupun reptil eksotis tanpa izin. Aturan tersebut diberlakukan guna melindungi ekosistem dan keanekaragaman hayati yang ada di negara tersebut.

7. Membawa Durian di Transportasi Umum

Singapura melarang adanya warga yang membawa Durian di bus ataupun kereta api karena aromanya dianggap terlalu tajam sehingga bisa mengganggu kenyamanan orang lain. 

8. Berkumpul Lebih dari Tiga Orang

Singapura melarang untuk berkumpul lebih dari tiga orang setelah pukul 10 malam di ruang publik. Aturan tersebut diberlakukan untuk mencegah pertemuan yang berisiko melanggar hukum.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Muhammad Syahrianto

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: