Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

KemenPPPA Kecam Keras Kasus Ayah Perkosa Anaknya Sendiri di Sumatera Selatan

KemenPPPA Kecam Keras Kasus Ayah Perkosa Anaknya Sendiri di Sumatera Selatan Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mengecam tindakan pemerkosaan yang dilakukan oleh ayah kepada anak kandungnya yang merupakan penyandang disabilitas hingga mengalami kehamilan di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan. 

“Perempuan dan anak rentan menjadi korban kekerasan seksual. Kerentanan yang dialami perempuan penyandang disabilitas pun semakin berlapis, satu sisi sebagai perempuan dan ditambah sebagai penyandang disabilitas,” ujar Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan KemenPPPA, Ratna Susianawati, di Jakarta, Kamis (19/5/2022). 

Baca Juga: KemenPPPA Sesalkan Pengusiran Wanita di Cianjur oleh Warga karena Poliandri

Menurut Ratna, banyak kasus kekerasan seksual yang dialami oleh perempuan, khususnya perempuan penyandang disabilitas yang tidak langsung diketahui oleh pihak keluarga korban.

“Terlebih jika pelakunya merupakan keluarga (incest) dan dalam kasus ini pelakunya adalah ayah kandung,” kata Ratna. 

Dalam kasus ini, pemerkosaan baru terungkap saat pihak keluarga menyadari ada perubahan fisik pada diri korban yang mengindikasikan kehamilan. Menurut Ratna, hal ini diakibatkan oleh keterbatasan kondisi korban sebagai penyandang disabilitas untuk mengungkapkan pemerkosaan yang dialaminya. 

“Selain itu kurangnya pemahaman dan pengetahuan terkait seksualitas dan kesehatan reproduksi membuat perempuan penyandang disabilitas semakin rentan menjadi korban kekerasan seksual,” tutur Ratna. 

Ratna menegaskan, KemenPPPA mendorong agar pelaku pemerkosaan dalam kasus di Musi Banyuasin mendapatkan sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.  

“Pelaku yang dalam hal ini ayah kandung seharusnya memberikan perlindungan dan peran sebagai orang tua, tetapi justru menghancurkan kehidupan anaknya serta korban merupakan penyandang disabilitas. Maka pelaku dapat dikenakan Pasal 285 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan hukuman penjara maksimal 12 Tahun,” 

“Pelaku juga dapat dijatuhi pemberatan hukuman pidana berupa penambahan 1/3 (satu per tiga) dari ancaman pidananya sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual,” ungkap Ratna. 

Ratna menerangkan, pihaknya akan terus mendorong upaya pemulihan korban serta pengasuhan bagi anak yang dilahirkan oleh korban.  

“KemenPPPA juga mengajak semua pihak termasuk korban untuk berani bicara dan mengungkap kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan. Untuk memudahkan aksesibilitas kepada korban atau siapa saja yang melihat dan mendengar adanya kekerasan dapat melaporkan kasusnya melalui call center Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 dan WhatsApp 08111 129 129,” pungkas Ratna. 

Baca Juga: Gak Terima Soal Deportasi UAS, Fadli Zon: Orang Bisa Anggap Singapura Terpapar Islamofobia!

Untuk diketahui, kasus pemerkosaan di Musi Banyuasin terungkap saat ibu korban yang mengetahui anaknya mendadak hamil padahal belum menikah. Keluarga sudah mencurigai ayah korban sebagai pelaku pemerkosaan, namun belum memiliki bukti terkait hal tersebut. Pada akhirnya dilakukan tes DNA pada anak yang dilahirkan korban.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rena Laila Wuri
Editor: Aldi Ginastiar

Bagikan Artikel: