Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mengecam aksi pengusiran dan pembakaran pakaian seorang perempuan berinisial N (28 tahun) yang diduga dilakukan oleh sekelompok warga Kecamatan Sukaluyu, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Tindakan yang dinilai “main hakim sendiri” tersebut sempat viral di pemberitaan pada hari Senin (16/5/2022).
Sebelumnya, warga Kabupaten Cianjur dihebohkan dengan kasus seorang perempuan berinisial N yang melakukan poliandri atau memiliki dua suami. Bahkan aksinya tersebut membuat warga geram hingga mengusir perempuan itu dari kampung dan seluruh pakaiannya dibakar.
Baca Juga: Gandeng UGM, KemenPPPA Siapkan Aturan Pelaksana Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual
Berdasarkan informasi yang dihimpun KemenPPPA, aksi pengusiran warga terhadap N tersebut dilakukan karena N merupakan perempuan yang diduga melakukan poliandri. Hal ini seharusnya tidak dijadikan alasan warga bisa menghakimi N.
“Saya merasa prihatin dan menyayangkan terjadinya aksi tersebut. Semestinya sebagai warga negara yang baik dan memiliki aturan hukum, aksi main hakim sendiri (eigenrichting) tidak perlu dilakukan dengan alasan apapun. Justru dalam kejadian yang menimpa N ini perlu dilakukan pendalaman lebih lanjut. Apapun alasannya, permasalahan sebab akibat menjadi syarat mutlak yang harus dilihat dalam kasus N ini,” kata Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga, dalam keterangannya pada Selasa (17/5/2022).
Menteri PPPA menuturkan bahwa aksi pembakaran pakaian dan pengusiran korban yang disertai dengan caci maki oleh warga tersebut, merupakan tindakan penghakiman atau “main hakim sendiri”. Tindakan tersebut merupakan perbuatan sewenang-wenang yang tidak berdasarkan pada hukum yang berlaku. Apapun kesalahan seseorang, upaya main hakim sendiri merupakan hal yang dilarang oleh hukum.
Baca Juga: Kiai Ini Sebut Video Habib Bahar Terkait Habib Rizieq Provokatif, Berbahaya!
Jika melihat hukum yang berlaku, perbuatan warga desa setempat yang melakukan pengusiran dan pembakaran pakaian terhadap korban justru bisa saja dikenakan Pasal 406 KUHP tentang penghancuran atau perusakan barang, yaitu “Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum, menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah”.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Rena Laila Wuri
Editor: Aldi Ginastiar