Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Demi Meminimalisir Terjadinya Error, Kemnaker Bangun Sistem Informasi E-Pengantarkerja

Demi Meminimalisir Terjadinya Error, Kemnaker Bangun Sistem Informasi E-Pengantarkerja Kredit Foto: Antara/M Ibnu Chazar
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melalui Direktorat Jenderal Binapenta dan PKK membangun kembali sistem informasi e-pengantarkerja. Hal tersebut dilakukan guna memperoleh informasi Pengantar Kerja yang akurat, dan meminimalkan error, di mana data akan lebih baik apabila data tersebut diisi dan di-update langsung oleh Pengantar Kerja.

"Dengan dibangun kembali e-pengantarkerja ini, ke depannya e-pengantarkerja digunakan sebagai platform yang dapat menghimpun semua pekerjaan Pengantar Kerja, seperti layanan pada karirhub, konseling, dan e-jabatan," ujar Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker, Suhartono dalam siaran resmi Kemnaker, Rabu (18/5/2022).

Baca Juga: Kemnaker Tengah Persiapkan Instrumen Kebijakan Pelaksanaan Bantuan Subsidi Upah

Menurut Suhartono, e-pengantarkerja saat ini sudah terhubung dengan SIAPKERJA (kemnaker.go.id). Sistem ini juga akan dikembangkan untuk memfasilitasi kebutuhan Pengantar Kerja, seperti pendaftaran pelatihan, uji kompetensi, dan IKAPERJASI.

"Diharapkan semua informasi yang berguna bagi Pengantar kerja dapat terakomodir dalam e-pengantarkerja," ujarnya.

Ia membeberkan, berdasarkan pengumpulan data per April 2022, diperoleh informasi bahwa Pengantar Kerja saat ini berjumlah 1051 orang yang tersebar di 34 Provinsi, dengan rincian dari Ditjen Binapenta dan PKK sebanyak 133 orang, Ditjen Binalavotas sebanyak 34 orang, Pusat Pasar Kerja sebanyak 11 orang, BP2MI sebanyak 196 orang, provinsi 124 orang, kabupaten 368 orang, dan kota sebanyak 185 orang.

"Ini merupakan kabar baik, yang artinya jumlah pelaksana teknis di bidang antar kerja semakin bertambah. Jadi diharapkan kualitas layanan pun akan meningkat," ucapnya.

Baca Juga: Ali Ngabalin Sebut Penolakan UAS Bukan Urusan Pemerintah, Said Didu: Rusaknya Pengelolaan Negara

Lebih lanjut ia mengatakan, selain untuk menjadi basis data Pengantar Kerja, e-pengantarkerja ini juga berfungsi sebagai basis data bagi Petugas Antar kerja dan Pejabat Struktural Bidang Penempatan.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Martyasari Rizky
Editor: Aldi Ginastiar

Bagikan Artikel: