Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Bahas Pelabelan BPA, KPPU akan Undang Ahli dan Pelaku Usaha

Bahas Pelabelan BPA, KPPU akan Undang Ahli dan Pelaku Usaha Kredit Foto: Boyke P. Siregar
Warta Ekonomi, Jakarta -

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan mengadakan focus group discussion (FGD) dengan para ahli dan pelaku usaha untuk mengumpulkan data atau informasi sampai sejauh mana wacana revisi kebijakan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang akan melabeli “Berpotensi mengandung BPA” terhadap kemasan galon guna ulang benar-benar mengandung unsur persaingan tidak sehat.

Sebelumnya, KPPU juga sudah melakukan diskusi dengan pihak BPOM terkait persoalan ini.  

“Dalam waktu dekat kami akan mengadakan FGD dengan ahli dan pelaku usaha untuk membahas kebijakan BPOM terkait pelabelan BPA ini,” ujar Direktur Kebijakan Persaingan KPPU, Marcellina Nuring Ardyarini.

Sebelumnya, dia menyampaikan KPPU juga sudah bertemu dengan BPOM untuk menanyakan alasan BPOM membuat kebijakan ini. Namun, saat ditanyakan perihal hasil pertemuan itu, dia tidak bersedia menjelaskannya. “Nanti tunggu hasil analisis akhir saja ya,” katanya. 

Menurutnya, semua hasil analisis dari pertemuan dengan BPOM, ahli, dan pelaku usaha akan dibawa ke rapat komisi terlebih dulu. Hasil analisa nantinya akan disampaikan terlebih dahulu ke rapat komisi dulu untuk kemudian diputuskan bagaimana KPPU akan memberikan pandangan soal kasus tersebut. 

Sebelumnya, dalam acara diskusi media bertema “Menelisik Isu BPA, Peran Buzzer, LSM, dan Organisasi Baru dalam Pembangunan Opini” yang diadakan secara online di Jakarta, Rabu (20/4) lalu, Nuring mengatakan KPPU mengendus adanya potensi persaingan usaha tidak sehat dalam revisi Peraturan BPOM Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan yang hanya fokus untuk pelabelan “Berpotensi Mengandung BPA” terhadap kemasan galon guna ulang. 

Dia mengakui bahwa KPPU tidak dilibatkan terlalu dalam pada pembahasan awal revisi Peraturan BPOM Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan ini. Menurutnya, pelibatan KPPU hanya pada saat diundang Kemenko Perekonomian dalam sebuah FGD. 

“Seharusnya kalau dalam pembuatan kebijakan atau regulasi seperti ini, regulator itu seharusnya mengundang dan mendengarkan pendapat dari berbagai pihak yang terkait. Misalnya, kalau hal ini nanti dinilai terkait dengan persaingan usaha seharusnya KPPU dilibatkan dari awal,” ucapnya.

Karenanya, dia menyayangkan tidak dilibatkannya KPPU dalam pembahasan awal kebijakan BPOM ini. Karena, KPPU itu kan salah satu tugasnya berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 1999 Pasal 35 huruf “e” adalah memberikan saran dan pertimbangan atas kebijakan pemerintah yang mengarah pada persaingan usaha tidak sehat. 

Dia menuturkan bahwa daftar pemeriksaan yang dilakukan KPPU terhadap revisi Peraturan BPOM Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan itu ada empat. Pertama, untuk mengidentifikasi apakah di dalam revisi peraturan tersebut ada potensi pengaturan oleh pelaku usaha. Kedua, untuk mengidentikasi apakah ada pengaturan terkait pembatasan pasokan atau jumlah pelaku usaha. 

Ketiga, untuk mengidentifikasi apakah pengaturan tersebut berpotensi membatasi kemampuan bersaing pelaku usaha. Keempat, mengidentifikasi apakah peraturan yang disusun memfasilitasi penguatan pasar atau posisi dominan dari pelaku usaha tertentu.

Kata Marcellina, pelaku usaha ada banyak yang terkait, ada pelaku usaha yang memproduksi botol dan galon sekali pakai berbahan PET dan galon guna ulang berbahan PC. Jadi pihaknya melihat ada kemungkinan bahwa regulasi BPOM ini nanti akan merusak iklim persaingan.

Itu dapat disimpulkan dari identifikasi yang ketiga bahwa ada kemungkinan dengan adanya pelabelan itu, berpengaruh dengan membatasi kemampuan bersaing pelaku usaha tertentu, karena terdapat perlakuan diskriminatif yang menyebabkan kemampuan bersaingnya menjadi lebih rendah dari pesaing-pesaingnya. 

Jadi, kata Marcellina, KPPU akan berusaha melakukan pencegahan di awal terhadap hadirnya kebijakan-kebijakan yang memfasilitasi terjadinya persaingan usaha. Pihaknya membuat apa yang dinamakan dengan daftar periksa asesmen kebijakan persaingan usaha.

Selain itu kemungkinan nanti yang akan dikoordinasikan dan diskusikan dengan pihak BPOM jika memang wacana ini berlanjut. 

“Karena, kami tidak tahu apakah revisi Peraturan BPOM ini ada kelanjutannya atau tidak setelah kemarin kabarnya dikembalikan oleh Seskab,” katanya.

Dia juga berharap regulator harus berhati-hati dalam menyusun kebijakan. Sebisa mungkin harus memperhatikan aspek-aspek dalam hal ini persaingan usaha, jangan sampai merusak persaingan usaha.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: