Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

BPKP Telah Tuntaskan Kajian Penerapan Aturan DPO Terkait Minyak Goreng

BPKP Telah Tuntaskan Kajian Penerapan Aturan DPO Terkait Minyak Goreng Kredit Foto: Antara/Adeng Bustomi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Juru bicara Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Eri Satriana menyebut telah menyelesaikan kajian akan penerapan aturan Domestic Price Obligation (DPO).

Eri mengatakan, dokumen hasil kajian yang diserahkan BPKP kepada Kementerian Perdagangan merupakan upaya pengawasan yang dilakukan melalui analisa atau kajian terhadap DPO minyak goreng.

Baca Juga: Singgung Soal Minyak Goreng, Pemerintahan Jokowi Siapkan Kebijakan Antisipasi Lonjakan Harga Pangan

"BPKP sudah menyerahkan hasil pengawasan dan analisa terhadap DPO minyak goreng kepada kementerian terkait," ujar Eri kepada wartawan, Senin (23/5/2022).

Eri mengatakan, hasil kajian BPKP yang diserahkan kepada kementrian terkait merupakan  upaya perbaikan masalah kelangkaan minyak goreng (Migor) yang terjadi sejak akhir tahun 2021 lalu.

Sehingga dia berharap dari hasil kajian DPO yang diserahkan BPKP diharapkan juga bisa menjadi acuan bagi Kemendag untuk menetapkan harga tertinggi Migor yang beredar di masyarakat.

"Ini (hasil kajian BPKP) sebagai salah satu pertimbangan dalam penetapan harga eceran tertinggi minyak goreng," ujarnya.

Sebagaimana diketahui, sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjamin ketersediaan migor tetap aman.

"Untuk menjamin ketersediaan volume bahan baku minyak goreng, pemerintah akan menerbitkan kembali pengaturan pasokan pengendalian harga. Yang secara teknis akan diatur lebih lanjut oleh Kementerian Perdagangan," ujar Airlangga dalam kanal YouTube Kementrian Koordinator Bidang Perekonomian. 

Airlangga mengatakan, aturan yang akan dibuat merupakan bagian dari tindak lanjut kementerian terkait berdasarkan keputusan Presiden Joko Widodo yang mencabut aturan larangan ekspor migor dan bahan bakunya termasuk minyak kelapa sawit mentah.

Menurutnya, ada dua aturan yang akan segera diterbitkan dan diterapkan untuk menjaga pasokan migor di dalam negeri mampu mencukupi kebutuhan masyarakat yang berada di kisaran 194.634 ton per bulan.

Baca Juga: Buntut Kasus UAS, Seruan Boikot Singapura Makin Ramai, Punya Dampak Buat Indonesia?

"Dengan penerapan aturan domestic market obligation (DMO) oleh Kementerian Perdagangan dan domestic price obligation (DPO), yang mengacu pada kajian BPKP, dan ini juga akan ditentukan oleh Kementerian Perdagangan," ujarnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Djati Waluyo
Editor: Aldi Ginastiar

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: