Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Eddy Soeparno Diperiksa Polisi Selama Tiga Jam Terkait Kasus dengan Tim Ade Armando

Eddy Soeparno Diperiksa Polisi Selama Tiga Jam Terkait Kasus dengan Tim Ade Armando Kredit Foto: Instagram/Eddy Soeparno
Warta Ekonomi, Jakarta -

Sekertaris Jenderal Partai Amanat Nasional (Sekjen PAN), Eddy Soeparno akhirnya rampung diperiksa polisi, terkait laporannya terhadap pengacara Ade Armando, Muannas Alaidid, atas dugaan pencemaran nama baik hingga pemberian keterangan palsu.

Menurutnya pemeriksaan berlangsung selama hampir tiga jam lamanya. Usai diperiksa sebagai saksi pelapor, dia mengaku dicecar sebanyak 14 pertanyaan.

Baca Juga: Belum Usai! Sekjen PAN Wanti-Wanti Ade Armando Jangan Lakukan Ini

“Cukup banyak saya tidak mengingatnya lagi. Ada sekitar 14 pertanyaan,” ucap dia kepada wartawan di Markas Polda Metro Jaya, Senin 23 Mei 2022.

Dalam agenda tersebut, dirinya mengklaim membawa sejumlah barang bukti.

Salah satunya adalah soal kicauan Muannas di Twitter yang diduga mengandung unsur pencemaran nama baik terhadapnya.

“Tadi sudah kami sampaikan. Bahkan ada beberapa yang disampaikan tadi merupakan cuitan setelah kami buat laporkan beberapa waktu lalu,” ujar Eddy lagi.

Sebelumnya diberitakan, Sekretaris Jenderal Partai Amanat Nasional, Eddy Soeparno, melaporkan pengacara Ade Armando, Muannas Alaidid, atas dugaan pencemaran nama baik hingga pemberian keterangan palsu.

Baca Juga: Bukan Prabowo atau Ganjar, Pengamat Sebut PDIP Mulai Dekati Sosok Ini untuk Pilpres 2024

“Kami sudah melakukan laporan atas perkara pencemaran nama baik melalui media elektronik. Yang terlapor adalah saudara Muannas Alaidid dan kawan-kawan,” kata dia di Markas Polda Metro Jaya, Senin, 25 April 2022.

Laporan dibuat hari ini di Polda Metro Jaya. Di mana laporan diterima dengan nomor STLP/B/2107/IV/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA. Muannas dipolisikan atas dugaan pelanggaran 27 ayat 3 UU ITE, Pasal 310 KUHP, 311 KUHP, 315 soal pencemaran nama baik, hingga pasal 263 KUHP tentang keterangan palsu.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Adrial Akbar

Bagikan Artikel: