Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Luhut Binsar Lagi-lagi Dapat Tugas Baru dari Presiden, Jubirnya: Targetnya Minyak Goreng

Luhut Binsar Lagi-lagi Dapat Tugas Baru dari Presiden, Jubirnya: Targetnya Minyak Goreng Kredit Foto: Instagram/Luhut Binsar Pandjaitan
Warta Ekonomi, Jakarta -

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menugaskan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan dalam mengurus masalah minyak goreng. Luhut mengatakan Presiden memerintahkan untuk mengurusi minyak goreng sejak tiga hari yang lalu secara virtual pada acara Dies Natalies GAMKI ke-60.

Menanggapi hal itu, Juru Bicara Menko Marves Jodi Mahardi mengatakan dalam melaksanakan tugasnya, Luhut akan berkoordinasi demgan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

Baca Juga: Luhut Ditunjuk Jokowi Urus Migor, Tohir: "LBP Menugaskan Jkw agar Jkw Menugaskan Dirinya"

"Pak Luhut diminta membantu memastikan ketersediaan distribusi minyak goreng sesuai target di Jawa dan Bali," ujar Jodi saat dikonfirmasi, Senin (23/5/2022).

Selain itu, untuk mengurus persoalan teknis Luhut Binsar juga akan berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Keuangan, Satgas Pangan Polri, dan Kejaksaan Agung.

Jodi menjelaskan pemerintah berupaya mengawasi secara ketat kebijakan setelah dibukanya kembali keran ekspor minyak sawit ini.

Baca Juga: Luhut Ingatkan Investasi Tesla Masih Butuh Waktu dan Proses

Lebih lanjut, pemerintah telah mengatur pasokan minyak goreng menggunakan teknologi digital agar stok minyak goreng aman dan tidak disalahgunakan oleh pihak lain yang mencari keuntungan. Jodi berharap dengan kerja sama tersebut persoalan minyak goreng di Indonesia segera teratasi.

"Targetnya nanti ialah minyak goreng curah harus terdistribusi dengan baik ke masyarakat," ungkapnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ayu Almas

Bagikan Artikel: