Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo, bergerak cepat untuk melindungi tandan buah segar (TBS) petani sawit sebagai bagian dari kebijakan pencabutan larangan ekspor CPO dan minyak goreng serta bahan bakunya. Hal ini diwujudkan melalui surat bernomor 101/KB.020/M/5/2022 tertanggal 20 Mei 2022 perihal Percepatan Penyerapan Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit Pekebun.
Melansir laman Majalah Sawit Indonesia pada Selasa (24/5), dalam surat ini, Menteri Pertanian mengirimkan dua pesan kepada Gubernur/Bupati/Walikota provinsi sentra sawit untuk mendukung kebijakan presiden.
Baca Juga: Penjualan CPO Laris Manis, Untung Sawit Sumbermas Sarana Makin Menggunung
Pertama, Kepala Daerah diminta mengirimkan surat edaran kepada pabrik sawit untuk mempercepat penyerapan TBS pekebun sesuai harga yang ditetapkan oleh Tim Penetapan Harga TBS tingkat provinsi yang mengacu kepada Permentan 01/2018 tentang pedoman penetapan harga pembelian Tandan Buah Segar (TBS) kelapa Sawit Produksi Pekebun.
Kedua, agar memberikan peringatan atau sanksi kepada perusahaan/PKS yang melanggar ketentuan Permentan 01/2018.
Dalam Raker bersama Komisi IV DPR, Mentan Syahrul Yasin Limpo mengatakan pihak kementeriannya fokus membantu kelapa sawit petani. Tujuannya, melindungi penurunan harga TBS agar tidak makin anjlok. Langkah lain yang ditempuh ialah melakukan pertemuan dengan berbagai stakeholder agar bisa mengambil kebijakan soal harga yang berpihak pada petani.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ellisa Agri Elfadina
Editor: Puri Mei Setyaningrum
Tag Terkait: