- Home
- /
- Kabar Finansial
- /
- Bursa
Tak Terima Aset Perusahaan Disita Kejagung, Trada Alam: Itu Bukan Milik Heru Hidayat, Kami Akan....
Entitas anak usaha PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM), yakni PT Gunung Bara Utama (GBU) menolak aksi penyitaan atas aset perusahaan oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Penyitaan aset tersebut berkenaan dengan kasus korupsi Jiwasraya yang melibatkan sang Komisaris Utama, Heru Hidayat.
Direktur Utama TRAM, Soebianto Hidayat, menyampaikan bahwa pada 18 dan 19 Mei 2022, Satgas Eksekusi dan Eksaminasi Kejagung melakukan ekseskusi dan penyitaan atas aset milik GBU yang beroperasi di Melak, Kampung Jengan Danum, Kecamatan Damai, Kutai Barat, Kalimantan Timur. Pihaknya mengaku sudah menolak penyitaan tersebut. Pasalnya, aset yang disita diklaim milik GBU, bukan milik pribadi Heru Hidayat.
Baca Juga: Mundur dari Jabatan Dirut dan Komut, Dua Bos Perusahaan Fashion Mega Perintis Punya Harapan....
"Aset-aset tersebut adalah milik GBU dan bukan milik dari Bapak Heru Hidayat sehingga GBU menandatangani Berita Acara Penolakan. Namun, tim Kejaksaan Agung tidak memberikan salinan (copy) turunan berita acara tersebut," tegasnya, Selasa, 24 Mei 2022.
Tak hanya itu, Soebianto juga menyebut tim Kejagung menginstruksikan penghentian kegiatan kepada pada subkontraktor di lapangan. Akibatnya, terhitung mulai 18 Mei 2022, operasional tambang GBU tidak beroperasi. Hal itu diamini telah berdampak kepada kegiatan operasional dan kinerja keuangan TRAM. Pihaknya memastikan akan mengambil langkah hukum untuk menyikapi kondisi tersebut.
"GBU mempertimbangkan untuk mengambil upaya hukum yang diperlukan untuk mempertahankan hak-hak GBU dan agar kegiatan operasional dapat segera berjalan normal kembali. TRAM masih menunggu perkembangan lebih lanjut," tutupnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Lestari Ningsih
Editor: Lestari Ningsih
Tag Terkait: