Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Penerapan Prinsip Strick Liability dalam Sistem Hukum Indonesia Dianggap Penting Dilakukan

Penerapan Prinsip Strick Liability dalam Sistem Hukum Indonesia Dianggap Penting Dilakukan Kredit Foto: WLP Law Firm
Warta Ekonomi, Jakarta -

Fakultas Hukum Universitas Tarumanegara Jakarta dalam rangka memberikan ruang pengembangan pemikiran serta aktualisasi diri masyarakat menggelar Tarumanegara Law Fair IV dengan tema “Optimalisasi Prinsip Strict Liability dalam Alternatif Penyelesaian Sengketa Melalui Mediasi”. Laywer & Founder WLP Law Firm Wardaniman Larosa ikut serta mengambil bagian dalam acara tersebut. 

Dalam rangkaian acara dilaksanakan juga Webinar Nasional Tarumanegara Law Fair IV yang bertema “Mengenal Konsep Pertanggungjawaban Mutlak (Strict Liability) dalam Sistem Peradilan Indonesia” yang diadakan pada hari Jumat Tanggal 20 Mei 2022. Adapun tujuan diadakannya webinar ini salah satunya untuk meningkatkan pemahaman generasi muda dan masyarakat luas terhadap nilai-nilai yang terkandung  dalam Pancasila, Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 serta Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga: Tingkatkan Kapabilitas SDM Terkait Hukum Jaminan Sosial Indonesia, Taspen Gandeng APHTN-HAN

Dilaksanakan secara online dan offline, webinar tersebut diisi oleh Pembicara Pertama dari sisi Praktisi Hukum yaitu Wardaniman Larosa selaku Laywer & Founder WLP Law Firm, Pembicara Kedua dari lingkup Badan Peradilan yaitu Bapak Edi Wibowo selaku Hakim dan Sekertaris Pokja Mediasi Mahkamah Agung Republik Indonesiada serta  dipandu oleh Moderator Imelda Martinelli selaku Dosen Tetap Fakultas Hukum  Universitas Tarumanegara.

Peserta Webinar Nasional ini terdiri dari segenap Mahasiwa/i Fakultas Hukum Perguruan Tinggi Swasta maupun Perguruan Tinggi Negeri di Indonesia, bahkan dihadiri oleh beberapa kalangan praktisi dan akademisi hukum lainnya dari berbagai daerah di Indonesia karena diselenggarakan  terbuka untuk umum.

“Dalam penerapan Prinsip Strict Liability dengan sistem hukum Indonesia yang ada, baik dalam ranah  hukum perdata  dan pidana penting agar Aparat  Penegak  Hukum mengedepankan Penyelesaian Sengketa ADR yaitu Mediasi guna tercapainya Win-Win Solution terhadap kepentingan para pihak yang bersengketa” ujar Wardaniman dalam pemaparan materinya yang kemudian didukung oleh pejelasan dari pembicara Kedua Edy Wibowo terkait pentingnya menegedepankan penyelesaian dengan Win-Win Solution.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: