Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Eksportir Sawit Harus Memiliki PE, Berikut 3 Syarat Memperoleh PE

Eksportir Sawit Harus Memiliki PE, Berikut 3 Syarat Memperoleh PE Kredit Foto: Antara/Yulius Satria Wijaya
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Perdagangan RI kembali memberlakuan Persetujuan Ekspor (PE) sebagai syarat mengekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) dan produk turunannya. Syarat ini diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 30/2022 tentang Ketentuan Ekspor Crude Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached, and Deodorized Palm Olein, dan Used Cooking Oil.

Dalam Permendag tersebut ditetapkan, eksportir harus memiliki dokumen Persetujuan Ekspor (PE) sebagai syarat mengekspor CPO dan produk turunannya. Masa berlaku PE ialah enam bulan. Terkait hal ini, terdapat tiga persyaratan yang harus dipenuhi untuk memperoleh PE.

Baca Juga: Riset: Mayoritas Status Lahan Kebun Sawit Indonesia Merupakan APL

Pertama, eksportir harus memiliki bukti pelaksanaan distribusi kebutuhan dalam negeri (domestic market obligation/DMO) dengan harga penjualan di dalam negeri (domestic price obligation/DPO) kepada produsen minyak goreng curah.

Kedua, bukti pelaksanaan distribusi DMO minyak goreng curah dengan DPO kepada pelaku usaha jasa logistik eceran dan membeli CPO dengan tidak menggunakan DPO.

Ketiga, bukti pelaksanaan distribusi DMO produsen lain yang didahului dengan kerja sama antara eksportir dan produsen pelaksana distribusi DMO, disampaikan melalui Indonesia National Single Window (INSW) berupa elemen data elektronik nomor induk berusaha dan nama perusahaan.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Oke Nurwan menambahkan, besaran DMO dan DPO akan dievaluasi setiap saat. "Pembukaan ekspor berbasis DMO dan DPO dengan besaran akan ditetapkan dan dievaluasi setiap saat," ungkap Oke dilansir dari laman Majalah Sawit Indonesia pada Rabu (25/5/2022).

Sementara itu, sanksi bagi eksportir yang tidak memenuhi ketentuan ekspor antara lain mendapat sanksi administratif berupa peringatan secara elektronik di Sistem Indonesia National Single Window (SINSW), pembekuan PE, hingga pencabutan PE.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ellisa Agri Elfadina
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: