Muckhsin warga asal Karawang, Jawa Barat, mengaku telah menjadi korban penyerobotan lahan seluas 4,5 hektare di Jalan Yos Sudarso, Jakarta Utara oleh mafia tanah.
Dia menegaskan pihaknya telah membuat laporan polisi ke Polda Metro Jaya perihal aksi mafia tanah tersebut. Laporan Muckhsin diterima Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro dengan teregister nomor laporan LP/B/194/I/2022/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 2 Januari 2022.
Adapun terlapor dalam kasus itu berinisial MD. Kuasa hukum Muckhsin, Supri Hartono mengatakan tanah milik kliennya ditaksir bernilai triliun rupiah. “Kami menduga itu mafia tanahnya, karena yang bukan menjadi haknya diaku-akui," kata Supri di Polda Metro Jaya, Senin (23/5).
Supri mengatakan sengketa tanah itu terjadi pada 2003 silam. Konon, Muckhsin sebagai ahli waris tanah berdasarkan surat ketetapan waris. Muckhsin kemudian berkonsultasi dengan BPN guna pengurusan surat-surat tanah.
BPN pun menyarankan agar Muckhsin mendirikan Perseroan Terbatas (PT). Saat itu, MD menginisiasi pembuatan PT Wijaya Jaya Kreasi. Saat pembuatan PT tersebut, Muckhsin menduga terjadi pemalsuan dokumen oleh MD terkait akta pendirian dan lain sebagainya.
Karena itu, Muckhsin memutuskan membuat laporan polisi. Saat ini kasus tersebut masih proses penyelidikan.
Saksi yang sudah diperiksa sekitar tujuh orang. Dari pihak pelapor dan terlapor. Hari ini yang diperiksa notaris," pungkas Supri.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: