Urusan vaksin halal ternyata belum selesai. Padahal Mahkamah Agung telah mengeluarkan Putusan Nomor 31P/HUM/2022 tanggal 14 April 2022 yang mengabulkan gugatan hak uji materil dari Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI). Putusan itu memerintahkan Pemerintah untuk menjamin kehalalan jenis vaksin yang digunakan untuk Covid-19.
Tapi Menteri Kesehatan, Budi G Sadikin, ternyata tak mematuhi Putusan MA itu. Buktinya, tanggal 28 April 2022, Menkes menerbitkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/1149/2022 Tentang Penetapan Jenis Vaksin untuk Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19. Atas terbitnya Keputusan Menkes tersebut, YKMI langsung melayangkan Keberatan administrasi yang dikirimkan Jumat, 27 Mei 2022.
Keberatan itu, menurut Amir Hasan, SH, MH, kuasa hukum YKMI, merupakan mekanisme yang diatur dalam UU No. 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan. “Keputusan Menkes itu, bukti tidak mematuhi Putusan MA,” tegas advokat asal Medan itu.
Alasan Keberatan itu dilayangkan, diterangkan Amir Hasan lagi, karena Keputus Menkes itu menetapkan tentang jenis vaksin yang digunakan untuk covid-19 masih menggunakan vaksin yang non halal.
“Sementara perintah Putusan MA, mewajibkan pemerintah menjamin kehalalan vaksin, ini jelas pembangkangan eksekutif pada yudikatif, bisa chaos negara ini,” paparnya lagi.
Lucunya lagi, ditambahkan Ahsani Taqwim Siregar, SH, kuasa hukum YKMI lainnya, Keputusan Menkes itu sama sekali tak mencantumkan mana vaksin yang halal dan vaksin yang haram.
“Masyarakat tidak diberikan transparansi informasi tentang kehalalan vaksin, ada apa dengan Menkes? Mengapa tak patuhi Putusan MA dan UU Jaminan Produk Halal, ini jelas merugikan umat Islam,” tegasnya berapi-api.
Dalam Keputusan Menkes tersebut, menetapkan jenis vaksin PT Bio Farma (Persero), AstraZeneca, CanSino Biologics Inc, China National Pharmaceutical Group Corporation (Sinopharm), Johnson and Johnson, Moderna, Novavax Inc, Pfizer Inc. and BioNTech, Sinovac Biotech Ltd., dan Anhui Zhifei Longcom Biopharmaceutical Co., Ltd.
“Vaksin halal yang dimasukkan sangat sedikit sekali, vaksin non halalnya lebih banyak, ini jelas mengelabui umat Islam,” tandas Amir Hasan tegas. “Menkes dengan peraturan itu jelas telah terang benderang menentang aturan hukum, ini tidak bisa dibiarkan,” paparnya lagi.
Dalam surat keberatan administrasi itu, YKMI menuntut supaya Menkes mencabut dan merevisi Keputusan Menkes tersebut. “Agar Menkes mematuhi Putusan MA, dengan menjamin kehalalan vaksin, jika tidak, maka sesuai UU Administrasi Pemerintahan, ini akan kita tuntut ke pengadilan,” tambahnya.
“Keputusan Menkes itu telah merusak iklim negara hukum Indonesia, ini tidak bisa dibiarkan,” tukas Ahsani Siregar semangat.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat