Genjot Jumlah Emiten dan Investor, OJK Gelar Edukasi Pasar Modal di Jawa Timur
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menggelar kegiatan Sosialisasi dan Edukasi Pasar Modal Terpadu (SEPMT) 2022 di Jawa Timur selama 3 (tiga) hari sejak tanggal 23-25 Mei 2022. Kegiatan ini diselenggarakan OJK bersama PT Bursa Efek Indonesia (BEI), himpunan dan asosiasi, serta para stakeholders lainnya.
Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK Anto Prabowo mengatakan, Jawa Timur dipilih sebagai provinsi pertama diselenggarakannya program SEPMT di tahun 2022 karena melihat besarnya potensi Emiten dan investor yang masih dapat terus digali dan dioptimalkan, baik melalui pemanfaatan Pasar Modal sebagai salah satu alternatif sumber pendanaan usaha, maupun tempat berinvestasi yang aman, nyaman, dan terpercaya.
"Sampai posisi 28 April 2022, jumlah investor Pasar Modal di Jawa Timur mengalami pertumbuhan yang cukup signifikan dari semula 996.574 SID pada akhir 2021, meningkat 14,64% menjadi 1.142.505 SID," ujar Anto dalam keterangannya di Jakarta, kemarin. Baca Juga: Makin Dipercaya, Jumlah Investor Ritel di Pasar Modal Terus Meningkat
Lebih lanjut katanya, kegiatan SEPMT bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan literasi, baik kepada pemerintah daerah, pelaku industri, asosiasi, dan masyarakat di wilayah Jawa Timur khususnya mengenai perkembangan Pasar Modal Indonesia dan terkait kebijakan yang telah dikeluarkan OJK dalam rangka mendorong percepatan pemulihan ekonomi nasional dan pembangunan di daerah.
"Di samping itu, kegiatan ini juga bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat dalam memilih produk investasi secara cerdas, aman, dan selektif agar tidak terjebak pada investasi bodong yang kian marak dan sangat meresahkan masyarakat," ucapnya.
Sebagai komitmen OJK dalam memberikan perlindungan dan upaya peningkatan investor, OJK telah mengeluarkan serangkaian kebijakan di antaranya terus melakukan edukasi kepada masyarakat agar terhindar dari investasi bodong dan penawaran imbal hasil fixed return yang tidak masuk akal.
Kemudian mendorong Bursa Efek agar terus mengembangkan Notasi Khusus dan papan pemantauan khusus, menerbitkan POJK Nomor 65/POJK.04/2020 dan Surat Edaran OJK Nomor 17/SEOJK.04/2021 tentang Pengembalian Keuntungan Tidak Sah & Dana Kompensasi Kerugian Investor di Bidang Pasar Modal atau dikenal dengan Disgorgement dan Disgorgement fund, hingga penguatan kewenangan dalam rangka melakukan pengawasan dan penegakan hukum.
"Di samping itu, dalam rangka mendorong percepatan pemulihan ekonomi di daerah, OJK juga telah menerbitkan Peraturan OJK yang bertujuan untuk memudahkan masyarakat terutama pelaku UMKM untuk melakukan penggalangan dana melalui Pasar Modal antara lain melalui POJK Nomor 57/POJK.04/2020 tentang Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi (Securities Crowdfunding/SCF) sebagaimana diubah dengan POJK 16/POJK.04/2021," jelasnya. Baca Juga: Di Tengah Ketegangan Geopolitik dan Inflasi, OJK Klaim Sektor Keuangan Tetap Stabil
Pertumbuhan SCF sampai dengan tahun 2022 ini dinilai cukup pesat. Hingga 13 Mei 2022, terdapat 10 Penyelenggara/platform yang telah berizin dari OJK. Jumlah ini meningkat 42,85% dari sebelumnya per 31 Desember 2021 hanya berjumlah 7 platform. Pemodal SCF juga mengalami peningkatan sebesar 15,22% dari 93.733 pemodal per 30 Desember 2021 menjadi 108.006 pemodal. Total dana yang dihimpun juga mengalami peningkatan sebesar 19,84% dari Rp413,19 M menjadi Rp495,18 M.
Sementara untuk wilayah Jawa Timur, tercatat jumlah penerbit/pelaku UMKM yang memanfaatkan SCF sebanyak 17 dengan jumlah investor sebanyak 6.495 dan total dana yang dihimpun sebanyak Rp25,04 miliar.
Dengan berbagai kebijakan yang telah dikeluarkan oleh OJK, baik dalam rangka mempermudah pelaku bisnis dan UMKM untuk memanfaatkan Pasar Modal sebagai sumber pendanaan usaha, maupun upaya OJK dalam meningkatkan kepercayaan investor, diharapkan dapat mendorong percepatan pemulihan ekonomi khususnya di wilayah Jawa Timur sehingga pada akhirnya juga dapat merealisasikan slogan Jawa Timur, yaitu JATIM… BANGKIT!
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Fajar Sulaiman
Tag Terkait: