Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

AP2LI Nilai Kemendag Lakukan Verifikasi Secara Profesional

AP2LI Nilai Kemendag Lakukan Verifikasi Secara Profesional Kredit Foto: Unsplash/Avel Chuklanov
Warta Ekonomi, Jakarta -

Asosiasi Perusahaan Penjualan Langsung Indonesia (AP2LI) melihat bahwa verifikasi terhadap perusahaan penjualan langsung senantiasa dilaksanakan secara profesional dan komprehensif oleh Kementerian Perdagangan. Verifikator memastikan bahwa perusahaan telah memenuhi segala persyaratan yang terdapat dalam Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan dimana di antaranya adalah perusahaan memiliki program pemasaran yang jelas, rasional dan sesuai dengan ketentuan regulasi. 

Lebih jauh diterangkan wakil ketua umum (Waketum) AP2LI Ilyas Indra, perusahaan wajib memiliki kode etik yang lazim berlaku di bidang usaha penjualan langsung. "Bahkan dalam proses verifikasinya, Kemendag tidak hanya melibatkan dan mengundang satu asosiasi, namun ada dua asosiasi bersama Kemendag (Kementerian Perdagangan)," jelas Ilyas dalam keterangan resminya, Minggu (29/5/2022). 

Baca Juga: Kemendag Gandeng LPEI dan Asei Sinergikan Dukung Pembiayaan dan Asuransi untuk UKM Ekspor

Sehingga jika ada persolan hukum, dilanjutkannya, bukan berarti verifikasi tidak dilakukan dengan benar atau ketat karena kegiatan usaha setelah perusahaan memdapatkan izin atau dalam hal ini SIUPL dijalankan sendiri oleh perusahaan. Terlebih, AP2LI selalu mengimbau masyarakat supaya waspada terhadap usaha penjualan langsung tanpa izin atau ilegal maupun yang legal atau telah memiliki izin.

Dengan demikian, masyarakat tidak terjebak dengan berbagai penawaran usaha yang sedang marak saat ini, terutama yang menjual beragam produk berbasis digital yang dijalankan dengan cara merekrut serta membayar komisi bukan dari hasil penjualan barangnya namun dari hasil rekrut semata.

Sesuai dengan ketentuan pada UU No. 7 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 2021 maka kegiatan usaha penjualan langsung wajib memiliki surat izin usaha perdagangan dengan KBLI 47999 atau yang dikenal dengan sebutan Surat lzin Usaha Perdagangan Penjualan Langsung (SIUPL).

"Terkait DNA Pro, verifikasi pada saat itu dilakukan Kemendag terhadap PT. Digital Net Aset, bukan PT. DNA Pro Akademi sehingga pada database Kemendag tidak terdapat SIUPL atas nama PT. DNA Pro Akademi. Video ucapan selamat diberikan untuk PT. Digital Net Aset yang pada waktu itu baru saja memiliki izin SIUPL untuk menjual produk berupa piranti lunak transaksi pembayaran kasir atau POS sesuai yang tercantum pada SIUPL perusahaan bukan untuk menjual barang lain," tambah sosok yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) tersebut.

Baca Juga: Sekjen Kemendagri Terus Dorong Daerah Gunakan Produk Dalam Negeri

Saat ini AP2LI semakin meningkatkan upaya pembinaan terhadap anggotanya di antaranya dengan membentuk Satgas Kepatuhan Regulasi.

"AP2LI juga telah membentuk Satgas Kepatuhan Regulasi sebagai bagian dari peningkatan upaya pembinaan terhadap perusahaan penjualan langsung. Masyarakat dapat mengunduh formulir pengaduan pada halaman website ap2li.or.id. Perusahaan yang wanprestasi atau merugikan member dan masyarakat adalah tanggung jawab perusahaan tersebut," tuturnya.

"Sebab, wewenang asosiasi sangat terbatas hanya pada pembinaan saja dikarenakan fungsi AP2LI adalah sebagai organisasi wadah berhimpun bagi perusahaan penjualan langsung dan bukan merupakan lembaga pengawas dan penjamin. Untuk itu, masyarakat agar berhati-hati dengan penawaran yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu relatif singkat," ujarnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri

Bagikan Artikel: