Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Lima Paket Kebijakan BI dalam Menstabilkan Perekonomian Pasca Covid-19

Lima Paket Kebijakan BI dalam Menstabilkan Perekonomian Pasca Covid-19 Kredit Foto: Antara/Hafidz Mubarak A

Sebaliknya, kebijakan LTV dan FTV disebut ketat jika rasio keduanya kian kecil dan mendekati ke arah 0 persen. Salah satu tujuan dari kebijakan makroprudensial LTV dan FTV adalah demi menjaga stabilitas sistem keuangan dan memitigasi risiko sistemik yang berasal dari peningkatan seperti harga properti

Ketiga: Rasio Intermediasi Makroprudential (RIM). RIM merupakan instrumen makroprudensial yang ditujukan untuk menilai kemampuan kredit perbankan. RIM sendiri merupakan perluasan dari rasio pinjaman terhadap pendanaan, yang akrab disebut Loan to Funding Ratio (LFR).  BI menetapkan satu angka RIM sebagai acuan. Saat ini, BI mewajibkan perbankan untuk memiliki RIM di angka 84 persen hingga 94 persen 

Baca Juga: Normalisasi Kebijakan, BI Bakal Percepat Aturan Kenaikan GWM Bertahap

Artinya, jika RIM bank di bawah 84 persen maka penyaluran kredit bank tersebut belum maksimal. Sementara itu, jika RIM hampir mentok ke angka 94 persen artinya bank tersebut hampir tidak memiliki ruang tersisa untuk menyalurkan kredit.

Keempat: Penyangga Likuiditas Makropudensial (PLM) merupakan cadangan likuiditas minimum dalam rupiah, yang wajib dipelihara oleh bank dalam bentuk surat berharga berdenominasi rupiah, yang dapat digunakan sebagai bagian dari operasi moneter. Besarannya ditentukan oleh BI dengan mengambil persentase tertentu dari DPK. 

PLM juga memiliki fitur fleksibilitas. Yakni, kondisi di mana surat berharga tersebut dapat digunakan untuk transaksi repo kepada BI dalam operasi pasar terbuka sebesar persentase tertentu dari DPK bank dalam denominasi rupiah. 

Baca Juga: Ini Alasan BI Kembali Tahan Suku Bunga Acuan di Level 3,50%

Dengan kebijakan PLM ini, BI berharap bisa mengatasi permasalahan prosiklikalitas likuiditas serta menjadi instrumen makroprudensial berbasis likuiditas yang berlaku untuk seluruh bank di Indonesia 

Kelima: Pinjaman Likuiditas Jangka Pendek (PLJP) merupakan pinjaman dari BI kepada bank yang sedang mengalami kesulitan likuiditas jangka pendek. Kesulitan likuiditas jangka pendek adalah keadaan di mana arus dana yang masuk ke bank terbilang lebih kecil ketimbang arus dana keluar dalam rupiah. 

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Mochamad Ali Topan
Editor: Ayu Almas

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: