Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ridwan Kamil Pantau Langsung Pencarian Anaknya di Swiss, Wagub Jabar Ambil Alih Tugas Sementara

Ridwan Kamil Pantau Langsung Pencarian Anaknya di Swiss, Wagub Jabar Ambil Alih Tugas Sementara Kredit Foto: Kementerian Luar Negeri
Warta Ekonomi, Jakarta -

Wakil Gubernur Uu Ruzhanul Ulum pimpin sementara Jawa Barat selama sang Gubernur Ridwan Kamil di Swiss pantau pencarian anaknya yang hilang. Hal itu dikatakan Sekretaris Daerah Jawa Barat Setiawan Wangsaatmaja.

Ridwan Kamil cuti sampai 4 Juni 2022

Ridwan Kamil sampai 28 Mei 2022 bertugas dinas di luar negeri, sedang berada di Swiss guna memantau langsung upaya untuk menemukan anak sulungnya, Emmeril Kahn Mumtadz atau Eril, yang terseret arus Sungai Aare di Kota Bern pada tanggal 26 Mei 2022.

"Di dalam surat dari Mendagri disebutkan bahwa yang pertama pemerintahan di Jawa Barat harus terus berjalan. Yang kedua yang menjadi pimpinan selama Pak Gubernur melakukan izin dari 29 Mei sampai 4 Juni 2022 adalah dipimpin oleh Wakil Gubernur (Jabar)," kata Setiawan Wangsaatmaja dalam jumpa persnya di Gedung Sate Bandung, Senin.

Selama menjadi pemimpin sementara, kata Sekda Setiawan, Wakil Gubernur Jawa Barat wajib berkoordinasi dengan Gubernur Jawa Barat.

Baca Juga: Mohon Doanya, Pihak Keluarga Benarkan Anak Sulung Ridwan Kamil Mengalami Musibah di Swiss

"Otomatis jalannya pemerintahan ini (Pemprov Jabar) dalam kurun waktu sampai 4 Juni 2022 dipimpin oleh Pak Wakil Gubernur Jabar. Akan tetapi, tetap harus berkoordinasi, khususnya bertanggung jawab kepada Bapak Gubernur Jabar," kata dia.

Sekda mengatakan bahwa Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian mengizinkan Gubernur Jawa Barat M. Ridwan Kamil berada di luar negeri dari 29 Mei sampai 4 Juni 2022.

"Pemprov Jawa Barat mengambil inisiatif, khususnya mulai 29 Mei hingga 4 Juni 2022 untuk meminta izin kepada Mendagri... dan alhamdulillah pada tanggal 28 Mei lalu Mendagri memberikan surat izin terkait dengan surat izin ke luar negeri dengan alasan penting," kata Setiawan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Bayu Muhardianto

Bagikan Artikel: