Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Tersiar Kabar Kurang Sedap dari Tanah Suci, Raja Larang Warga Arab Pergi ke Indonesia karena...

Tersiar Kabar Kurang Sedap dari Tanah Suci, Raja Larang Warga Arab Pergi ke Indonesia karena... Kredit Foto: Reuters/Saudi Press Agency
Warta Ekonomi, Riyadh -

Kabar dari Arab Saudi membuat rakyat Indonesia cukup kaget. Bukan karena ibadah haji yang sudah dekat, tetapi karena kabar kebijakan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi yang melarang warganya pergi ke Indonesia. Benarkah alasannya karena terkait terorisme?

Sebenarnya larangan itu bukan hanya berlaku untuk Indonesia, ada 15 negara lainnya yang menjadi zona terlarang untuk dikunjungi warga Arab Saudi. Pelarangan itu terungkap dari pengumuman resmi Direktorat Jenderal Paspor (Jawazat) Saudi, akhir pekan kemarin.

Baca Juga: Terkuak Informasi dari Tanah Arab! Konglomerat Teknologi dan Pebisnis Ramai-ramai Terbang ke Saudi

Namun pelarangan itu bukan karena perang atau terorisme seperti dugaan banyak pihak, termasuk di Indonesia. Dilaranganya warga Arab Saudi berpergian ke 16 negara karena kasus Covid-19.

"Warga negara Arab Saudi dilarang bepergian ke 16 negara karena kasus Covid-19 di negara-negara tersebut," kata Jawazat, dikutip dari media Saudi Gazette, Selasa (24/5/2022).

Ke-16 negara yang dilarang tersebut antara lain Lebanon, Suriah, Turki, Iran, Afghanistan, India, Yaman, Somalia, Ethiopia, Republik Demokratik Kongo, Libya, Indonesia, Vietnam, Armenia, Belarusia.

"Dan Venezuela," kata Jawazat.

Sejak awal pandemi, tercatat Arab Saudi memiliki memiliki 763.042 kasus dengan 9.130 kematian. Kasus terbaru, ada 467 kasus Covid-19 di Arab Saudi dengan dua kematian.

Kenaikan kasus Covid-19 di Arab Saudi terjadi beberapa pekan terakhir menyusul dibukanya pintu masuk untuk warga negara asing ke negara Petro Dolar tersebut.

Meski melarang warganya pergi ke 16 negara termasuk Indonesia, kebijakan tersebut tidak berdampak kepada penutupan pintu masuk WNA ke Arab Saudi. Termasuk WNI yang ingin melaksanakan ibadah umrah dan haji tahun ini.

Namun, Kerajaan Saudi memberikan syarat calon jamaah haji maksimal berusia 65 tahun, wajib mendapatkan vaksin Covid-19 minimal dua kali yang diakui Kementerian Kesehatan Arab Saudi.

Calon jamaah haji juga wajib mengantongi hasil tes PCR negatif dengan sampel yang diambil dalam kurun waktu 72 jam sebelum keberangkatan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Muhammad Syahrianto

Bagikan Artikel: