Sejumlah Para Ulama yang tergabung dalam Aliansi Alim Ulama Jakarta meminta pemeritnah untuk untuk segera mematuhi Putusan Mahkamah Agung terkait kewajiban menyediakan vaksin halal dalam program vaksinasi Covid-19.
Adapun aksi tersebut merujuk Surat Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/1149/2022 Tentang Penetapan Jenis Vaksin untuk Pelaksanaan Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) tanggal 28 April 2022 yang belum merujuk pada Putusan MA Nomor 31P/HUM/2022 Tanggal 14 April 2022 tersebut.
Baca Juga: Kejar Kekebalan, Pemerintah Genjot Vaksin Booster Covid-19
"Isi Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) dimaksud, ternyata belum merujuk pada Putusan MA Nomor 31P/HUM/2022 Tanggal 14 April 2022 tersebut," kata KH Muhammad Yunus Hamid yang merupakan Muqadam Thariqah At-Tijaniyah, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (31/5/2022).
Selain itu Para Alim Ulama juga bersepakat Surat Edaran Nomor SR.02.06/C/2740/2022 tanggal 24 Mei 2022 Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan juga sama tidak merujuk kepada keputusan yang lebih tinggi yakni Perpres Nomor 99 tahun 2020 yang telah mendapatkan putusan MA.
Baca Juga: Mohon Perhatian, China Sampaikan Kabar Baik soal Covid-19, Warga Dunia Bisa Lega
"Fakta tersebut menunjukkan bahwa Pemerintah c.q. Kementerian Kesehatan belum mematuhi Putusan MA Nomor 31P/HUM/2022 Tanggal 14 April 2022, dengan menjamin kehalalan vaksin yang dipergunakan untuk vaksinasi. Karena mayoritas pengguna vaksin adalah umat Islam, sebagai mayoritas warga negara di Indonesia. Sementara jenis vaksin yang dipergunakan Kementerian Kesehatan, Dirjen P2P Kementerian Kesehatan masih mayoritas vaksin yang tidak halal," jelas Kiyai Yunus lagi.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil
Tag Terkait: