Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Resmikan Fasilitas Instalasi Karantina Ikan, TIKI Permudah Pengurusan Dokumen Karantina

Resmikan Fasilitas Instalasi Karantina Ikan, TIKI Permudah Pengurusan Dokumen Karantina Kredit Foto: TIKI
Warta Ekonomi, Jakarta -

PT Citra Van Titipan Kilat (TIKI), perusahaan jasa pengiriman ini memperoleh ijin dari Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) untuk mendirikan fasilitas Instalasi Karantina Ikan di Gudang Transit M1, yang berlokasi di lingkar luar Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang. 

Direktur Utama TIKI, Yulina Hastuti, mengatakan bahwa TIKI menjadi satu-satunya perusahaan jasa kurir yang memperoleh ijin mendirikan fasilitas Instalasi Karantina Ikan yang akan semakin memudahkan dan mempercepat pengurusan dokumen karantina bagi komunitas penghobi ikan hias. 

“Sudah sejak lama TIKI bermitra dengan BKIPM dan hingga saat ini menjadi satu-satunya perusahaan jasa kurir yang menangani pengiriman ikan sesuai standard dan kompetensi yang ditentukan oleh BKIPM di bawah Kementerian Kelautan dan Perikanan. Diijinkannya kami membangun fasilitas tersendiri untuk Instalasi Karantina Ikan oleh BKIPM menjadi sebuah kerjasama lanjutan yang akan semakin mempermudah proses pengiriman bagi para komunitas penghobi ikan,” kata Yulina, dalam keterangan resmi di Jakarta, Selasa (31/5/2022). 

Baca Juga: Targetkan Pertumbuhan Volume Pengiriman 15%, Tiki Agresif Berikan Promo

Adapun fasilitas Instalasi Karantina Ikan (IKI) ini mencakup fasilias akuarium dan saran lainnya seperti oksigen, filter air yang menunjang pelaksanaan tindakan karantina dengan standar pengelolaan penerapan Cara Karantina Ikan yang Baik (CKIB).

Dengan adanya fasilitas TIKI ini, pemeriksaan fisik atau uji lab kiriman ikan melalui TIKI Jakarta dapat dilakukan secara online tanpa perlu dilakukan pemeriksaan di kantor BKIPM setempat. Setelah dokumen karantina disetujui oleh BKIPM, TIKI dapat langsung mencetak dokumen tersebut di kantor TIKI. Proses ini tentunya akan mempersingkat waktu dan mempermudah proses pengurusan dokumen karantina. 

Baca Juga: Sektor Logistik Alami Peningkatan 30%, Imbas Momentum Lebaran

Pengiriman ikan hias yang terus bertumbuh beberapa tahun terakhir ini mendapatkan tanggapan yang baik dari otoritas terkait dengan pembaharuan aturan yang semakin menguntungkan para komunitas penghobi ikan. Ketentuan minimum berat kiriman sebesar 10 kg yang sebelumnya menjadi peraturan maskapai, sejak April lalu telah dihapuskan. Dengan begitu, pengirim hanya akan ditagihkan ongkos kirim sebesar berat riil kirimannya atau minimum 1 Kg saja.

Selain penghapusan minimum berat kiriman 10 Kg, biaya pengurusan surat karantina ikan yang pada aturan lama memiliki beberapa kelompok biaya bergantung pada 3 kelompok minimum berat, sekarang menjadi harga rata (flat rate) sebesar Rp 45.000. Tentunya hal ini akan semakin meringankan komponen biaya kiriman yang harus ditanggung pihak pengirim maupun pembeli. 

“Sebagai pionir dalam layanan kiriman ikan hias, TIKI terus berupaya untuk menjadi mitra pengiriman yang andal bagi para komunitas penghobi ikan melalui inovasi layanan dan fasilitas yang lengkap, dengan jaminan keamanan dan keselamatan sesuai dengan aturan yang berlaku. TIKI memiliki layanan terpadu dengan berbagai pilihan layanan pengiriman yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan, layanan pengurusan dokumen karantina ikan dan layanan pengemasan,” tutup Yulina.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: