Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kawal UU TPKS Lewat DRPPA, Kemen-PPPA Berharap Dapat Tekan Kasus Kekerasan pada Perempuan dan Anak

Kawal UU TPKS Lewat DRPPA, Kemen-PPPA Berharap Dapat Tekan Kasus Kekerasan pada Perempuan dan Anak Kredit Foto: Kemen-PPPA

Tidak hanya itu, UU TPKS juga menjamin pemberian upaya pencegahan dan penanganan di wilayah-wilayah 3T (Terdepan, Terpencil dan Tertinggal), daerah konflik, daerah bencana dan di semua tempat yang berpotensi terjadinya TPKS. Pengaturan tentang partisipasi masyarakat dalam Pencegahan, Pendampingan, Pemulihan, dan pemantauan terhadap TPKS, serta partisipasi keluarga dalam Pencegahan TPKS juga diatur dalam UU TPKS.

Disahkannya Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) pada 12 April 2022 lalu membuka babak baru penanganan kasus kekerasan seksual yang sudah menggunung di Indonesia. Wakil Ketua Komnas Perempuan, Olivia Chadidjah Salampessy menegaskan, ada ketentuan pidana yang menjerat pelaku kekerasan seksual. Pertama, ketentuan pidana pokok. Ketentuan ini meliputi pidana penjara dan kerja sosial.

Baca Juga: Apresiasi Kejaksaan RI, Menteri PPPA Ajak Seluruh Elemen Masyarakat Kawal Implementasi UU TPKS

Olivia menegaskan, ketentuan pidana ini bertujuan untuk mencegah pola yang berulang, memperbaiki pola pikir dan perilaku pelaku, dan menjerakan pelaku. "Ini juga mewujudkan kesejahteraan sosial bagi korban secara khusus dan Indonesia secara umum," kata Olivia dalam diskusi daring 'Mengawal UU TPKS di Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak (DRPPA)', Sabtu, (23/4/2022).

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga menegaskan, pihaknya akan terus mengawal Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Oleh karena itu, Menteri Bintang berharap sinergi dan kolaborasi baik yang telah terbangun antara Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen-PPPA) dengan media massa akan terus ditingkatkan untuk mengawal implementasi dari UU TPKS.

Pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak perlu menjadi perhatian bersama karena keduanya masih jadi kelompok rentan yang kerap mengalami diskriminasi, subordinasi, marginalisasi, pelabelan, hingga kekerasan struktural.

"Perlu menjadi perhatian besar kita bersama bahwa perempuan dan anak mengisi 64,6 persen dari seluruh populasi Indonesia. Artinya, untuk mencapai Indonesia yang unggul dan sejahtera, melalui pembangunan berkelanjutan dalam berbagai bidang, perempuan dan anak tidak boleh ditinggalkan," ujar Bintang dalam sambutannya pada Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2022 secara virtual, Selasa (25/5/2022).

Bintang mengungkapkan, isu-isu yang melingkupi perempuan dan anak bersifat kompleks sehingga penyelesaiannya membutuhkan intervensi dari seluruh sektor pembangunan serta dari berbagai macam sisi dan pendekatan. Intervensi, menurut Bintang, harus dilakukan dari segi kebijakan dan penegakan hukum, ekonomi, sosial, politik, dan lain sebagainya.

"Untuk itu, perlu adanya kesadaran dan keterlibatan semua pihak dalam mencari solusi-solusi baru, mengawal implementasi dari program-program yang sudah berjalan, serta mengonstruksi ulang nilai-nilai yang ada di masyarakat terkait pentingnya pemenuhan hak-hak perempuan dan anak. Tentunya dukungan dari Kejaksaan RI menjadi sangat besar dibutuhkan," kata dia.

Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak

Menurut penelitian Komnas Perempuan RI, seringnya terjadi kekerasan terhadap perempuan di Indonesia saat ini karena di Indonesia masih berkembang stigma bahwa perempuan adalah makhluk lemah yang biasa mendapat kekerasan. Untuk itu, menurut Kemen-PPPA, hal terpenting yang dapat dilakukan untuk membuang stigma tersebut adalah dengan menyiapkan Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak (DRPPA) di Indonesia.

DRPPA adalah sebuah desa/kelurahan yang berperspektif gender dan hak anak dalam tata kelola penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, serta pembinaan dan pemberdayaan masyarakat desa/kelurahan, yang dilakukan secara terencana, menyeluruh, berkelanjutan, sesuai dengan visiĀ  pembangunan Indonesia.

Plt Deputi bidang Partisipasi Masyarakat Indra Gunawan, mengatakan, DRPAA ini merupakan kolaborasi Kementerian PPPA dengan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"(Susksenya) pembangunan DRPPA tentu tidak hanya peran dari atas (Pemerintah Pusat), tetapi juga peran dari Pemerintah Desa," kata Indra dalam Sosialisasi Permen PPPA no 13 Tahun 2021 dan Kolaborasi DRPPPA bersama Forum PUSPA, pada Senin (27/5/2022) secara virtual.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rena Laila Wuri
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: