Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kawal UU TPKS Lewat DRPPA, Kemen-PPPA Berharap Dapat Tekan Kasus Kekerasan pada Perempuan dan Anak

Kawal UU TPKS Lewat DRPPA, Kemen-PPPA Berharap Dapat Tekan Kasus Kekerasan pada Perempuan dan Anak Kredit Foto: Kemen-PPPA

Pengembangan model ini untuk menjawab lima arahan Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi), terkait PPPA dimulai dari tingkat mikro, yaitu desa/kelurahan. Kelima arahan tersebut adalah peningkatan pemberdayaan perempuan di bidang kewirausahaan berperspektif gender, peningkatan peran ibu/keluarga dalam pengasuhan/pendidikan anak, penurunan kekerasan terhadap perempuan dan anak, penurunan pekerja anak, dan pencegahan perkawinan anak.

Pembentukan DRPPA ini diharapkan dapat membantu menyelesaikan isu-isu yang melingkupi perempuan dan anak. DRPPA dapat diukur dari 10 indikator, di antaranya ialah data pilah perempuan dan anak, adanya upaya dari desa untuk menghentikan kekerasan terhadap perempuan dan anak, pencegahan perkawinan anak, serta meningkatnya perempuan wirausaha di desa.

Baca Juga: Di Pemerintahan Negara Tetangga Indonesia, 10 Perempuan Diangkat Jadi Menteri

Inisiasi DRPPA oleh Kementerian PPPA ini dimulai tahun 2021 di sepuluh desa percontohan dengan pembiayaan seluruhnya berasal dari APBN. Jauh meningkat dibandingkan tahun 2021, di tahun 2022 Kementerian PPPA mengembangkan DRPPA di 132 desa sambil meneruskan 10 desa tahun 2021 sehingga totalnya menjadi 142 desa.

Dengan makin meningkatkannya dukungan dan kesadaran para kepala daerah terhadap pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, jumlah ini kembali bertambah menjadi 156 desa dan 70 kelurahan.

Terbaru, Menteri PPPA Bintang Puspayoga melakukan pengukuhan di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), NTT pada Rabu (11/5/2022).

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rena Laila Wuri
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: