
Ahli hukum tata negara Refly Harun berurusan dengan Bareskrim Polri terkait laporan soal pencemaran nama baik.
Hal itu dibenarkan Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko.
Menurut Kombes Gatot, Refly Harun melaporkan tersangka kasus penculikan anak Rizal Afif dan akun media sosial Eko Kuntadhi.
"Ya, benar. Saudara RH melaporkan tindak pidana pencemaran nama baik ke Bareskrim," ujar Kombes Gatot di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (3/6).
Kombes Gatot mengatakan pihaknya akan mendalami dan menyelidiki laporan tersebut.
Namun, dia enggan merinci terkait kasus dugaan pencemaran nama baik tersebut.
Baca Juga: Pengakuan Rizal Afif Mulai Diungkit untuk "Menyerang" Dirinya, Pertanyaan Refly Harun Tajam, Simak!
"Nanti akan kita update lagi. Kita pasti akan lakukan pendalaman atau tahapan penyelidikan," tegasnya.
Laporan polisi kasus itu terdaftar dengan Nomor STTL/157/V/2022/Bareskrim.
Menurut Refly Harun, laporan itu ditujukan kepada dua orang, yakni Rizal Afif dan pegiat media sosial Eko Kuntadhi.
"Jadi, ada dua orang yang saya laporkan si Rizal Afif dan akun Twitter @_ekokuntadhi yang memviralkan," ucap Refly Harun, Kamis (2/6). (*)
Disclaimer: Artikel ini merupakan kerja sama Warta Ekonomi dengan GenPI. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggung jawab GenPI.
Editor: Bayu Muhardianto
Tag Terkait: