Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Calon Jemaah Haji: Kecewa Sudah Ditunda Dua Tahun, Sekarang Malah Ada...

Calon Jemaah Haji: Kecewa Sudah Ditunda Dua Tahun, Sekarang Malah Ada... Kredit Foto: Antara/Asprilla Dwi Adha

Sementara bagi calon jemaah haji yang gagal berangkat, Hilman mengimbau agar tidak menarik uang setorannya. Sebab kemungkinan besar kebijakan pembatasan usia tersebut akan dicabut atau diubah jika situasi pandemi membaik.

Dan jika pembatasan usia dihapus, Kementerian Agama akan memprioritaskan calon jemaah haji yang gagal berangkat tahun ini untuk didahulukan.

Baca Juga: Alhamdulillah, Tanah Suci Lakukan Ini Sebelum Gelar Ibadah Haji

"Tahun depan akan ada aturan baru, mudah-mudahan saja yang lansia bisa difasilitasi."

"Jadi ditunggu saja mendingan. Jadi kalau sudah lunas, tinggal menunggu tahun depan. Sebab kalau ditarik uang pelunasannya, harus melunasi lagi kalau mau berangkat dan tidak mendapat benefit dari pengelolaan yang di BPKH."

Komnas Haji dan Umrah minta pemerintah revisi syarat usia pendaftar haji

Ketua Komnas Haji dan Umroh, Mustolih Siradj, sependapat dengan Kementerian Agama yang menyarankan calon jemaah haji agar tidak mengundurkan diri meski gagal berangkat tahun ini.

"Karena itu sama saja dengan mengundurkan diri atau keluar dari antrean. "

Kalaupun aturan pembatasan usia tersebut diperpanjang dan tidak bisa berangkat ibadah haji, maka calon jemaah bisa mewariskannya kepada anggota keluarga yang lain.

"Bisa anak atau cucu. Kalau kebijakan maksimal usia 65 tahun ini permanan atau berlaku cukup lama."

Baginya, ibadah haji selain mampu secara ekonomi juga harus mampu secara fisik. Pada bulan penyelenggaraan haji, Arab Saudi akan mengalami musim panas dengan kondisi cuaca rata-rata berkisar antara 30 derajat - 43 derajat Celcius.

Cuaca panas seperti itu sudah pasti memakan energi besar para calon jemaah haji yang sudah lanjut usia.

"Mengitari ka'bah keluar energi fisik, kemudian ibadah Sa'i yang bolak-balik tujuh kali dari Bukit Shafa ke Marwah itu perlu energi. Kemudian lempar jumrah di Mina juga butuh fisik kuat."

Lebih dari itu, Mustolih Siradj menilai kejadian ini semestinya menjadi pertimbangan pemerintah untuk meninjau kembali batasan usia untuk daftar haji.

Jika merujuk pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umroh, pemerintah Indonesia menetapkan batasan usia calon jemaah haji minimal 18 tahun. Meski kemudian Kemenag merevisi aturan pendaftaran haji menjadi 12 tahun.

Dia menilai usia tersebut tidak relevan lagi jika merujuk pada masa antrean haji di Indonesia yang bisa memakan waktu hingga 40 tahun lebih seperti yang terjadi di beberapa provinsi di Sulawesi dan Kalimantan.

"Kalau dengan asumsi pendaftaran patokan usia minimal 18 tahun, bagaimana dengan masa anteran yang 40 tahun? Berarti kan dia baru bisa berangkat ibadah haji ketika usianya 50 tahun ke atas atau sudah tidak muda lagi."

Ia mengusulkan agar usia pendaftar ibadah haji diturunkan menjadi sembilan atau 10 tahun.

"Bisa diturunkan jadi usia tamyiz artinya meski belum dewasa tapi dia sudah mengerti baik dan buruk. Tentu saja mendaftar didampingi orangtua atau muhrim. Ini supaya mendorong usia-usia yang berangkat haji peluangnya makin terbuka, lebih rasional dan berangkat masih produktif."

"Sebab kalau bertahan di usia 18 tahun, saya kira sama saja memberikan probabilitas berangkat haji makin kecil."

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Muhammad Syahrianto

Bagikan Artikel: