Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

PIP Sebut Telah Merealisasikan Pembiayaan UMi hingga Rp19,83 Triliun

PIP Sebut Telah Merealisasikan Pembiayaan UMi hingga Rp19,83 Triliun Kredit Foto: Antara/M Risyal Hidayat

Menurutnya, mereka tidak mendapat akses pemodalan dari perbankan karena usaha ultra mikro memiliki karakteristik yang belum mempunyai legalitas usaha seperti NIB dan NPWP serta sertifikasi produk seperti PIRT, BPOM dan Halal.

Pasalnya sebagian besar usaha ultra mikro juga belum menerapkan administrasi bahkan keuangan pribadi dan keuangan usaha masih disatukan serta tempat menjalankan usahanya berpindah-pindah sewaktu-waktu.

Baca Juga: Makin Panas! Relawan Anies Blak-blakan Yakin FPI Reborn adalah Gimmick dari Ganjarist

Selain itu jenis komoditi atau barang yang ada pada usahanya juga tidak tetap atau bisa berganti sewaktu-waktu sehingga berbagai karakteristik ini yang menyebabkan usaha ultra mikro sulit mendapat pemodalan dari perbankan.

Sementara untuk mendapatkan pembiayaan UMi, Ririn menjelaskan pelaku usaha ultra mikro cukup memiliki KTP dan dana yang dipinjamkan harus digunakan untuk usaha.

“UMi ini plafonnya hanya Rp20 juta karena sasarannya adalah masyarakat di level bawah. Pinjamannya digunakan untuk usaha jadi bukan untuk konsumsi pribadi,” ujarnya.

Tak hanya dari sisi jumlah debitur, jumlah lembaga keuangan bukan bank yang merupakan penyalur dana UMi juga meningkat dari sembilan lembaga pada 2017 kini sudah mencapai 55 lembaga.

Dana UMi sendiri berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang disalurkan melalui lembaga keuangan bukan bank seperti PT Pegadaian dan PT PNM.

Jangkauan dari pembiayaan UMi pun turut semakin luas yaitu diawali oleh sembilan lembaga penyalur terhadap 372 kabupaten dan kota pada 2017 menjadi 503 kabupaten dan kota oleh 55 penyalur pada 2021.

Baca Juga: Dorong Ekspor Nasional, Kemendag Imbau Pengusaha Maksimalkan IA-CEPA

"PIP menargetkan pembiayaan UMi dapat menjangkau 514 kabupaten dan kota di Indonesia dengan pelayanan ditujukan kepada seluruh sektor baik petani maupun pelaku usaha yang memproduksi barang atau jasa," tutupnya

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Djati Waluyo
Editor: Aldi Ginastiar

Bagikan Artikel: