Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

BPOM Rumuskan Perlu Pelabelan BPA pada Galon Guna Ulang

BPOM Rumuskan Perlu Pelabelan BPA pada Galon Guna Ulang Kredit Foto: BPOM
Warta Ekonomi, Jakarta -

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sedang merumuskan agar produk galon guna ulang melakukan pelabelan risiko Bisfenola A (BPA) yakni bahan kimia yang bisa menyebabkan kanker dan kemandulan. Pelabelan resiko Bisfenola A adalah bentuk nyata perlindungan pemerintah atas potensi bahaya dari peredaran luas galon guna ulang di tengah masyarakat.

Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Rita Endang mengatakan Pelabelan ini semata untuk perlindungan kesehatan masyarakat.

Baca Juga: Lindungi Masyarakat dari Bahaya BPA, BPOM: Negara Lain Sudah Banyak yang Lakukan Pelabelan

"Jadi tidak ada istilah kerugian ekonomi," tandas Rita dalam webinar bertajuk "Sudahkah Konsumen Terlindungi dalam Penggunaan AMDK" pada Kamis (2/6/2022).

Rita menjelaskan draft regulasi pelabelan risiko BPA, saat ini masih dalam proses revisi lanjutan di BPOM, yang mencakup aturan kewajiban bagi produsen memasang label peringatan potensi bahaya BPA pada galon guna ulang berbahan polikarbonat, jenis plastik yang pembuatannya menggunakan BPA. 

Baca Juga: Kemenko Perekonomian Minta BPOM Kaji Ulang Wacana Pelabelan BPA

"Yang diinginkan BPOM sebatas produsen memasang stiker peringatan. Jadi tidak ada isu tentang sampah plastik sama sekali. Jangan diputarbalikkan," tandasnya lagi.

Pernyataan tersebut merespon pandangan miring lobi industri air kemasan atas draft peraturan pelabelan risiko BPA. Dalam berbagai kesempatan, asosiasi industri mengklaim pelabelan bakal memperbesar volume sampah plastik karena konsumen akan beralih ke kemasan galon sekali pakai yang notabene bebas BPA. 

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Andi Aliev
Editor: Ayu Almas

Bagikan Artikel: