Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Gelar Rakortas Penanganan Koperasi Bermasalah, Teten Masduki Tekankan Dua Solusi

Gelar Rakortas Penanganan Koperasi Bermasalah, Teten Masduki Tekankan Dua Solusi Kredit Foto: Ayu Rachmaningtyas Tuti Dewanto

"Yang kami segera tempuh adalah mendorong bagaimana mekanisme koperasi itu mengambil alih manajemen lama dengan manajemen yang baru dan asetnya dikuasai manajemen baru," kata MenKop-UKM.

Dalam rakortas tersebut juga disepakati solusi jangka panjang dimana perlu ada perubahan aturan terkait sistem pengawasan terhadap koperasi. Hal itu dibutuhkan untuk memastikan penanganan koperasi yang bermasalah agar dapat dilakukan secara komprehensif, seperti yang dilakukan pada perbankan. Dengan begitu baik anggota ataupun pengurus koperasi sama-sama terlindungi.

Baca Juga: Kemenkop UKM Dorong Korporatisasi Petani Sawit Indonesia

"Dalam jangka panjangnya perlu perubahan regulasi, dalam hal ini revisi Undang-undang Perkoperasian, supaya ada pengaturan pengawasan koperasi yang lebih jelas. Kalau mengacu pada bank yang gagal bayar kan sudah fully regulated. Nah di koperasi belum ada aturan yang komplit," kata MenKop-UKM.

Menteri Teten juga memastikan, bahwa Kemenkopolhukam dan stakeholder yang berkepentingan mendukung penuh upaya penyelesaian perkara yang membelit koperasi-koperasi bermasalah demi terpenuhinya hak-hak anggota.

Baca Juga: Mau Jadi Gubernur Jakarta, Giring Ganesha Disindir Haris Pertama: Sifatmu Selalu Buat Orang Murka

Turut hadir dalam acara tersebut, Deputi Bidang Perkoperasian KemenKopUKM Ahmad Zabadi, Ketua Satgas Penangananan Koperasi Bermasalah Agus Santoso, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, Dirjen AHU Kemenkumham Cahyo Rahadian Muzhar, Jaksa Agung Muda Perdata Tata Usaha Negara Feri Wibisono, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen. Pol. Whisnu Hermawan, dan Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ayu Rachmaningtyas Tuti Dewanto
Editor: Aldi Ginastiar

Bagikan Artikel: