Bersamaan dengan pengumuman Jejak Nol Emisi Karbon oleh Upbit Singapura pada 27 September 2021, Upbit Indonesia (Upbit ID) mengumumkan bahwa telah melakukan pengurangan jejak karbon sejak pertama kali bisnis operasi didirikan bahkan telah melampaui total emisi dengan membeli kredit tambahan, sehingga menjadi Jejak Nol Emisi Karbon.
Pencapaian terjadi karena Upbit Indonesia menghitung jejak karbonnya, menetapkan Rencana Pengelolaan Karbon, dan mengimbangi sisa emisi menggunakan kredit karbon berkualitas tinggi dari Gold Standard. Inventarisasi Gas Rumah Kaca juga telah diverifikasi dalam laporan oleh TEMBUSU Asia Consulting Pte. Ltd., sebuah perusahaan konsultan keberlanjutan terkemuka di Asia.
Baca Juga: Perangi Karbon, Indonesia Siap Terapkan Inovasi ini di Pembangkit Listrik
Gas Rumah Kaca (GRK) adalah emisi gas yang menyimpan panas di atmosfer dan membuat bumi lebih panas. Emisi tersebut mencakup:
Cakupan 1. Emisi langsung dari sumber yang dimiliki atau dikendalikan;
Cakupan 2. Emisi tidak langsung dari pembangkitan energi yang dibeli;
Baca Juga: Turunkan Emisi Karbon, Penerapan Standar Emisi Euro 4 Digenjot
Cakupan 3. Semua emisi tidak langsung (yang tidak termasuk dalam cakupan 2) yang terjadi dan dilaporkan oleh perusahaan, termasuk semua emisi dari hulu dan hilir.
Upbit Indonesia mengukur emisi Gas Rumah Kaca (GRK) dengan mengadopsi standar internasional, GHG Protocol.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ayu Almas
Tag Terkait: