Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Catat Yah! Jokowi Haramkan Direksi BUMN Buat Jadi Kepala Daerah, Pelanggar Langsung Dipecat

Catat Yah! Jokowi Haramkan Direksi BUMN Buat Jadi Kepala Daerah, Pelanggar Langsung Dipecat Kredit Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Warta Ekonomi, Jakarta -

Presiden Joko Widodo (Jokowi) melarang Direksi BUMN menjadi calon kepala atau wakil kepala daerah. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005.

"Anggota Direksi dilarang menjadi pengurus partai politik dan/atau calon/anggota legislatif, calon kepala/wakil kepala daerah dan/atau kepala/wakil kepala daerah," bunyi Pasal 22 Ayat 1 PP tersebut yang dikutip, Minggu (12/6/2022) .

Baca Juga: Posisinya Mirip Luhut, Jokowi Gak akan Pernah Berani Reshuffle Dua Menteri yang Kebelet Nyapres Ini

Kemudian dalam ayat 2, dijelaskan, larangan sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 akan diatur dengan Peraturan Menteri.

" Ketentuan lebih lanjut mengenai larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri," bunyi ayat 2.

Untuk diketahui, PP tersebut diteken Jokowi pada 8 Juni 2022 dan diundangkan pada tanggal yang sama.

Dalam aturan sebelumnya, hanya dilarang menjadi pengurus partai politik dan/atau calon anggota legislatif. Namun dengan aturan baru tersebut maka anggota BUMN dilarang menjadi calon kepala atau wakil kepala tak tertulis di aturan sebelumnya. 

" Anggota Direksi BUMN dilarang menjadi pengurus partai politik dan/atau calon anggota legislatif," bunyi Pasal 22 Ayat 1 PP Nomor 45 Tahun 2005.

Aturan tersebut akan lebih spesifik dijelaskan dalam aturan turunan yang diatuur dalam peraturan menteri.

Selain larang berpolitik, dalam pasal 17A Jokowi juga menyerukan direksi BUMN saat bekerja harus setia dan taat dengan aturan-aturan di Indonesia.

Baca Juga: Politikus PDIP Ini Suka Blak-blakan, Masinton Sebut Wacana 3 Periode Jokowi Masih Hidup!

"Dalam berperilaku sehari-hari, Direksi harus memiliki sikap setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Pemerintah," bunyi pasal tersebut.

Lebih lanjut, dalam PP baru tersebut ditambahkan 1 ayat dalam Pasal 23 terkait dengan pemberhentian direksi yakni terkait dengan tindakan yang melanggarkan etika dan kepatutan. 

Anggota direksi dapat diberhentikan karena tidak dapat memenuhi kewajiban sesuai dengan kontrak, tidak dapat melaksanakan tugas, tidak melaksanakan ketentuan peraturan perundangan-undangan atau anggaran dasar.

Anggota direksi juga dapat diberhentikan jika terlibat dalam tindakan yang merugikan BUMN atau keuangan negara, melanggar etika, dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan, atau mengundurkan diri.

Selanjutnya anggota direksi dapat diberhentikan berdasarkan alasan lain yang dinilai tepat oleh RUPS atau menteri demi tujuan dan kepentingan BUMN.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Annisa Nurfitri

Bagikan Artikel: