Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pemerintah Hapus BPJS Kelas 1 Sampai 3, Orangnya Ibu Mega: Jangan Sampai Membebani Rakyat!

Pemerintah Hapus BPJS Kelas 1 Sampai 3, Orangnya Ibu Mega: Jangan Sampai Membebani Rakyat! Kredit Foto: Antara/Fauzan
Warta Ekonomi, Jakarta -

Anggota Komisi IX DPR RI, Rahmad Handoyo menanggapi rencana penghilangan kelas 1,2 dan 3 di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Menurut Rahmad, wacana tersebut sesuai dengan amanah undang-undang nomor 24 tahun 2011 tentang BPJS.

"Memang sesuai amanah UU bahwa kelas BPS jadi satu, yang namanya pelayanan kelas standar. Yang nantinya kelas 1,2,3 dijadikan 1 kelas standar. Artinya apa? Pelayanan sama, obatnya sama, fasilitas pelayanan sama, ukuran kamar sama," katanya kepada Populis.id pada Senin (13/06/2022).

"Sehingga mewujudkan rasa keadilan bagi yang menjadi peserta BPJS, karena sama hak-haknya. Baik yang mempunyai rezeki lebih maupun yang dengan subsidi pemerintah, semua pelayanannya sama," sambungnya.

Baca Juga: BPJS Kesehatan Siapkan Konsep Baru Pembayaran Iuran, Said Didu: Badan Pemalak Jaminan Sosial

Menurutnya, yang menjadi perhatian saat ini adalah besaran iuran nantinya. Sekarang  kata dia, Komisi IX belum mendapat undangan untuk membahas besaran iuran tersebut. 

Memang yg menjadi isu hangat isu soal iuran. Sampai sekarang komisi IX belum mendapat undangan secara resmi untuk membahas menyangkut soal isu iuran ini. Ia menerangkan, jika dari kalangan yang difasilitasi negara seperti TNI/Polri atau ASN.

"Yang jadi masalah jika iuran mandiri dilakukan oleh orang di luar itu. Apakah memberatkan, apakah mampu atau tidak, apakah sesuai dengan situasi perekonomian sekarang, tentu ini akan mencari titik temu," paparnya.

Usulan ini nantinya, kata dia, akan dikritisi oleh para wakil rakyat di Parlemen. Karena jangan sampai iuran ini akan membebani warga yang tergolong di kelas 3 BPJS, karena dengan iuran yang saat ini saja sebesar 45. 000 Rupiah mereka sudah kesulitan.

"Harus ada solusi, masyarakat yang kelas 3 saat ini harus mampu bayar iuran kelas standar, jangan sampai membebani. Saya belum tahu besaran angka yang akan ditentukan dan kami masih menunggu undangan dari DJSN," pungkasnya.

Diketahui, sistem tingkatan berdasarkan kelas di BPJS Kesehatan akan dihapus mulai bulan Juli 2022. Layanan kelas tersebut akan digabungkan jadi Kelas Rawat Inap Standar atau disingkat KRIS.

Hal ini otomatis akan mengubah sistem pembayaran iuran BPJS, dari yang sebelumnya membayar iuran berdasarkan kelas, kini akan disesuaikan dengan besaran gaji masing-masing peserta BPJS Kesehatan.

Penerapan kelas standar ini sudah disusun sejak awal tahun dan akan diwujudkan jadi 9 kriteria di 50 persen rumah sakit (RS) vertikal mulai bulan Juli 2022. Semua proses peralihan ini akan berjalan bertahap.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: