Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Soal BPJS Kesehatan Disesuaikan Gaji, Ternyata Oh Tenyata...

Soal BPJS Kesehatan Disesuaikan Gaji, Ternyata Oh Tenyata... Kredit Foto: Antara/Iggoy el Fitra
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah akan menerapkan peleburan kelas 1, 2, dan 3 pada layanan peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menjadi kelas rawat inap standar (KRIS) per Juli 2022. Selain itu, dikatakan besar iuran BPJS Kesehatan akan menyesuaikan gaji peserta.

Terkait hal ini, pejabat pengganti sementara (Pps) Kepala Hubungan Masyarakat (Humas) BPJS Kesehatan Arif Budiman menggarisbawahi ketentuan iuran berdasarkan gaji hanya diperuntukkan bagi peserta PPU (Pekerja Penerima Upah) atau pekerja formal, baik penyelenggara negara seperti ASN, TNI, Polri maupun pekerja swasta.

Baca Juga: Pemerintah Hapus BPJS Kelas 1 Sampai 3, Orangnya Ibu Mega: Jangan Sampai Membebani Rakyat!

Besaran iuran bagi peserta PPU adalah 5% dari upah, dengan rincian 4% dibayarkan oleh pemberi kerja dan 1% oleh pekerja. Perhitungan tersebut berlaku batas bawah, yaitu upah minimum kabupaten/kota, dan batas atas sebesar Rp12 juta.

Ketentuan ini mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

"Jadi, perhitungan iuran dari penghasilan seseorang hanya berlaku pada jenis kepesertaan PPU, pekerja formal yang mendapat upah secara rutin dari pemberi kerjanya," ujar Arif saat dihubungi Warta Ekonomi, Senin (13/6).

Sementara itu, bagi peserta sektor informal atau yang tidak memiliki penghasilan tetap terdaftar sebagai peserta PBPU (Pekerja Bukan Penerima Upah) dan BP (Bukan Pekerja). Pada jenis kepesertaan ini, diberlakukan sistem iuran sesuai dengan yang dikehendaki. Adapun ketentuannya adalah kelas 1 sebesar Rp150.000 per bulan, kelas 2 Rp100.000 per bulan, dan kelas 3 sebesar Rp35.000 per bulan.

"Perlu diketahui juga bahwa khusus PBPU kelas 3, sebetulnya mendapat bantuan dari pemerintah sebesar Rp7.000 per orang per bulan, sehingga sebetulnya totalnya Rp42.000," imbuh Arif.

Iuran dengan besaran serupa juga diberlakukan untuk masyarakat miskin dan tidak mampu yang terdaftar sebagai peserta PBI, yakni sebesar Rp42.000. Namun, iuran bagi kelompok ini dibayarkan oleh pemerintah pusat dengan kontribusi pemerintah daerah sesuai kekuatan fiskal tiap daerah.

Baca Juga: Turun Kelas dari Nyapres, Giring Mau Jadi Gubernur DKI Jakarta, Anak Buah Mas AHY: Tetap Ketinggian!

"Jadi bagi seseorang yang belum memiliki penghasilan atau sudah tidak berpenghasilan dapat memilih menjadi peserta PBPU dengan pilihan kelas 1, 2 atau 3. Atau jika masuk dalam kategori masyarakat miskin dan tidak mampu yang terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dapat masuk menjadi kelompok peserta PBI yang iurannya dibayar pemerintah," tutup Arif.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Imamatul Silfia
Editor: Aldi Ginastiar

Bagikan Artikel: