Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Viral Besaran Iuran Sesuai Gaji, Begini Penjelasan BPJS Kesehatan

Viral Besaran Iuran Sesuai Gaji, Begini Penjelasan BPJS Kesehatan Kredit Foto: Antara/Dhemas Reviyanto
Warta Ekonomi, Jakarta -

Mantan Sekretaris Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Said Didu menyoroti kembali perihal konsep baru terkait iuran pembayaran BPJS Kesehatan. Termasuk penghapusan kelas 1, 2, dan 3 yang menjadi kelas standar pada 3 Juli 2022. Selain itu, nantinya para peserta BPJS akan membayar iuran sesuai dengan besaran gaji dengan prinsip gotong royong.

Dalam cuitannya di akun twitter pribadinya, Said Didu tidak terima dengan adanya konsep dari BPJS esehatan. Said Didu mengatakan bahwa konsep dari BPJS Kesehatan seakan memalak bagi para peserta BPJS yang turut membayar uang iuran setiap bulannya. Said Didu bahkan menyebut bahwa BPJS bukan lagi singkatan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

“Kalau konsepnya seperti ini BPJS kesehatan ubah saja singkatannya menjadi Badan Pemalak Jaminan Sosial,” ucap Said Didu melalui akun Twitter pribadi miliknya, dikutip Senin (13/6/2022). Baca Juga: BPJS Kesehatan Siapkan Pembayaran Iuran Baru, Said Didu Langsung Berikan Sindiran: Badan Pemalak....

Menanggapi hal ini, Pejabat pengganti sementara (Pps) Kepala Hubungan Masyarakat (Humas) BPJS Kesehatan Arif Budiman mengatakan, perlu diluruskan bahwa aturan penerapan kelas standar ini masih disiapkan oleh Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) sebagai yang diberi tugas untuk menajalankan penerapan kelas standar ini, dan  belum disebutkan kapan tanggal berlakunya.

"Kami tegaskan bahwa tidak ada perubahan iuran hingga saat ini. Mengacu kepada Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan, bahwa besaran iuran  ditentukan berdasarkan jenis kepesertaan setiap peserta dalam program JKN," ujarnya kepada Warta Ekonomi di Jakarta, Senin (13/6/2022).

Lebih lanjut katanya, bagi masyarakat miskin dan tidak mampu yang terdaftar sebagai Peserta PBI, iurannya sebesar Rp. 42.000 dibayarkan oleh Pemerintah Pusat dengan kontribusi Pemerintah Daerah sesuai kekuatan fiskal tiap daerah.

Sedangkan, bagi Peserta PPU (Pekerja Penerima Upah) atau pekerja formal baik penyelenggara negara seperti ASN, TNI, POLRI dan pekerja swasta, besaran iuran sebesar 5% dari upah, dengan rincian 4% dibayarkan oleh pemberi kerja dan 1% oleh pekerja.

"Untuk perhitungan iuran ini berlaku pula batas bawah yaitu upah minimum kabupaten/kota dan batas atas sebesar Rp12 juta. Jadi perhitungan iuran dari penghasilan seseorang hanya berlaku pada jenis kepesertaan PPU, pekerja formal yang mendapat upah secara rutin dari pemberi kerjanya," tegasnya.

Oleh sebab itu, sebenarnya, penyesuaian iuran BPJS Kesehatan sesuai besaran gaji tersebut bukan hal yang baru. Pasalnya telah diterapkan di Indonesia sebagaimana mengacu pada Peraturan Presiden yang disebutkan diatas.

Lalu, bagaimana dengan peserta yang tidak mendapatkan upah? Bagi kelompok peserta sektor informal yang tidak memiliki penghasilan tetap dikelompokkan sebagai peserta PBPU (Pekerja Bukan Penerima Upah) dan BP (Bukan Pekerja). Baca Juga: Perkuat Sinergi Kemitraan, BPJS Kesehatan Gelar Pertemuan Badan Usaha

Untuk jenis kepesertaan ini, peserta dapat memilih besaran iuran sesuai yang dikehendaki. Kelas 1 sebesar Rp150.000 per orang per bulan, kelas 2 sebesar Rp100.000 per org per bulan dan kelas 3 sebesar Rp35.000 per org per bulan. Perlu diketahui juga bahwa khusus PBPU kelas 3 sebetulnya mendapat bantuan dari pemerintah sebesar Rp. 7.000 per orang per bulan, sehingga sebetulnya total nya Rp. 42.000.

"Dan perlu diingat bahwa BPJS Kesehatan merupakan administrator yang siap dan wajib menjalankan semua ketentuan yang ditetapkan oleh undang-undang dan regulasi lainnya. Harapan kami bahwa semua regulasi dan ketentuan harus berorientasi pada peningkatan mutu layanan bagi masyarakat dan peserta JKN," tutupnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Fajar Sulaiman

Bagikan Artikel: