Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Simak! Sistem Kelas BPJS Kesehatan Bakal Dihapus, Catat Tanggal Berlaku dan Perubahan Aturannya

Simak! Sistem Kelas BPJS Kesehatan Bakal Dihapus, Catat Tanggal Berlaku dan Perubahan Aturannya Kredit Foto: Antara/Dhemas Reviyanto
Warta Ekonomi, Jakarta -

Berita tentang sistem kelas dalam BPJS Kesehatan yang akan dihilangkan sedang memanas belakangan ini. Banyak orang yang bertanya-tanya, kelas BPJS Kesehatan dihapus mulai kapan? Agar tak bingung, yuk simak informasinya di bawah ini.

Merangkum berbagai sumber, kelas BPJS Kesehatan dihapus mulai kapan? Jawabannya adalah dihapus mulai bulan Juli 2022. Meski begitu, hingga kini, pihak manajemen belum mengumumkan secara resmi, berapa iuran resmi BPJS Kesehatan jika sistem kelas dihapus.

Baca Juga: Viral Besaran Iuran Sesuai Gaji, Begini Penjelasan BPJS Kesehatan

Seperti yang kita ketahui, tarif BPJS Kesehatan sudah mengalami peningkatan sejak tahun lalu karena pemerintah mengurangi subsidi. Berikut perubahan tarif BPJS Kesehatan:

- Kelas I, iuran per bulan dari Rp80 ribu naik jadi Rp150 ribu.

- Kelas II, iuran per bulan dari Rp51 ribu naik jadi Rp100 ribu.

- Kelas III, iuran per bulan dari Rp 25.500 naik jadi Rp42 ribu.

Baca Juga: Soal BPJS Kesehatan Disesuaikan Gaji, Ternyata Oh Tenyata...

Sementara itu, perlu diingat bahwa BPJS Kesehatan tak menanggung semua penyakit, sesuai dalam Perpres 12 tahun 2013 Peraturan BPJS Kesehatan no. 1 Tahun 2014. Berikut daftarnya:

Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetik.

Pelayanan untuk mengatasi infertilitas.

Pelayanan meratakan gigi (ortodonsi).

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ayu Almas

Bagikan Artikel: