Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Simak! Sistem Kelas BPJS Kesehatan Bakal Dihapus, Catat Tanggal Berlaku dan Perubahan Aturannya

Simak! Sistem Kelas BPJS Kesehatan Bakal Dihapus, Catat Tanggal Berlaku dan Perubahan Aturannya Kredit Foto: Antara/Dhemas Reviyanto

Gangguan kesehatan/penyakit akibat ketergantungan obat dan/ atau alkohol.

Gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri, atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri.

Pengobatan komplementer, alternatif dan tradisional, termasuk akupuntur, shin she, chiropractic, yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan (health technology assessment).

Baca Juga: Pemerintah Hapus BPJS Kelas 1 Sampai 3, Orangnya Ibu Mega: Jangan Sampai Membebani Rakyat!

Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan (eksperimen).

Alat kontrasepsi, kosmetik, makanan bayi, dan susu.

Pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa/wabah.

Kembali pada pembahasan kelas BPJS dihapus mulai kapan, disebutkan bahwa penerapan kelas standar ini disusun sejak awal tahun dan akan diwujudkan jadi 9 kriteria di 50 persen rumah sakit (RS) vertikal mulai bulan Juli 2022. 

Semua proses peralihan ini akan berjalan bertahap. Dimulai pada Desember 2022, implementasi 9 kriteria ini akan diterapkan di seluruh RS vertikal. 

Baca Juga: BPJS Kesehatan Siapkan Pembayaran Iuran Baru, Said Didu Langsung Berikan Sindiran: Badan Pemalak....

Setelah itu, penerapan 9 daftar di atas akan diperluas ke 50 persen RSUD Provinsi yang ditargetkan pada Januari 2023. Lalu setahun setelah penerapan awal, Juli 2023, kelas standar akan diperluas ke semua RSUD Provinsi dan 50 persen RS swasta.

Pada Desember 2023, akan diimplementasikan 12 kriteria di seluruh RS vertikal dan 9 kriteria di seluruh RSUD Provinsi. Hingga pada akhirnya, KRIS akan diimplementasikan 12 kriteria di seluruh RS dalam negeri pada bulan Desember 2024. 

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ayu Almas

Bagikan Artikel: